Jika memang berdasarkan syariat agama terbukti menyimpang, DPRD mendesak aparat untuk membubarkanya. Desakan ini termasuk untuk aliran masuk Surga pimpinan Suliyani (62) di Desa Jajar Kec Talun yang oleh Majelis Ulama Indonesia Kab Blitar dinilai sesat.
Menurut keterangan Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Rohmad Khudori, tindakan tegas untuk mengantisipasi munculnya keresahan masyarakat yang berpotensi melahirkan konflik. "Kalau memang jelas melanggar ajaran agama yang sah dan diakui pemerintah, kami minta sebaiknya dibubarkan saja. Jangan sampai hal ini menimbulkan konflik, "ujarnya, Minggu (15/2/2009).
Selain mengantisipasi terjadinya konflik, tindakan tegas dari semua lembaga berwenang, menurut Rohmad akan membuat para pemimpin dan pengikut aliran menyimpang berfikir dua kali untuk bertahan di Blitar.
"Bahkan bila perlu para pimpinan aliran ini diberi hukuman setimpal. Biar bisa memberi efek jera,"tegasnya.
Rohmad yang juga anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, jika tindakan itu harus segera diambil, walau sampai saat ini belum ada laporan resmi adanya korban. "Kalau ajarannya jelas melanggar saya pikir tidak perlu menunggu pelapor untuk bertindak, "pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Jayan Danu Putra mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan, dari pihak yang dirugikan atas keberadaan ajaran aliran masuk Surga pimpinan Suliani.
Kapolres Putu mengatakan selama belum ada laporan dan bukti, pihaknya belum bisa mengambil tindakan, walau saat ini petugas terus melakukan pantauan.
"Karena belum ada laporan adanya korban, termasuk bukti dan saksi kami belum bisa melakukan tindakan," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan, MUI Kab Blitar menemukan adanya sekelompok orang di Desa Jajar Kec Talun melakukan ritual tertentu yang disinyalir menyimpangi syariat agama. Aliran pimpinan Suliyani, ini dinamakan aliran masuk Surga. Sebab setiap pengikutnya diminta mengeluarkan uang Rp4 juta untuk bisa mendapatkan surga.