Hampir pasti, kesibukan Ritonga akan bertambah. Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menunjuk Ritonga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung. Kursi itu selama ini diduduki oleh Muchtar Arifin. Yang disebut terakhir ini sudah pensiun terhitung mulai 1 Juni 2009 lalu. Sedianya, Muchtar masih bisa meneruskan kiprahnya selama dua tahun ke depan karena Jaksa Agung sudah menyurati Presiden SBY, meminta perpanjangan masa dinas Muchtar. Hingga akhir pekan lalu, belum ada kepastian tentang persetujuan Presiden untuk memperpanjang masa tugas Muchtar.
"Setahu saya memang belum terima (Keppres-red.)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jasman Panjaitan. Awal Juni lalu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono, yang mengurusi personalia Kejaksaan, mengungkapkan informasi serupa. "Sampai kini kita belum terima Keppresnya, jadi harap maklum," tukasnya.
Itu pula sebabnya, Jaksa Agung langsung menunjuk pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung. Jangan sampai kinerja Kejaksaan terganggu lantaran posisi Wakil Jaksa Agung lowong. Berdasarkan catatan hukumonline, kursi Wakil Jaksa Agung memang acap kosong. Ketika Wakil Jaksa Agung Basrief Arief pensiun, kursi yang dia tinggalkan terpaksa kosong, karena proses penggantian tidak spontan. Muchtar Arifin, yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen, diplot sebagai pelaksana tugas, hingga akhirnya dilantik sebagai pejabat definitif.
Sebelum Basrief, kursi Wakil Jaksa Agung juga pernah lowong setelah Suparman pensiun. Setelah era Suparman, kursi itu diduduki oleh Bachtiar Fachri Nasution, yang saat itu masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dengan demikian, bukan kali ini saja posisi Wakil Jaksa Agung diduduki pelaksana tugas atau malah dibiarkan kosong.
Merujuk pada struktur organisasi Kejaksaan versi Keppres No. 86 Tahun 1999, Wakil Jaksa Agung bertugas membantuan Jaksa Agung membina dan mengembangkan organisasi, administrasi sehari-hari serta tugas teknis operasional. Wakil Jaksa Agung juga menjadi koordinator untut para Jaksa Agung Muda dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Jika Jaksa Agung berhalangan, otomatis Wakil yang akan menggantikan. Bahkan ia bisa diberi tugas lain sesuai petunjuk Jaksa Agung. Salah satu tugas yang diemban Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, misalnya, adalah menjadi Ketua Tim Pemburu Koruptor.
Sesuai amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Wakil Jaksa Agung "diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung". Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Siapa berpeluang?
Selain posisi Wakil Jaksa Agung, sebenarnya masih ada satu kursi lagi yang terpaksa dijabat Plt, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto. Wisnu mestinya sudah pensiun per 5 Mei lalu. Seperti Muchtar Arifin, Jaksa Agung juga sudah mengusulkan perpanjangan masa dinas Wisnu ke Presiden SBY. Lantaran keputusan definitif belum diterima, Jaksa Agung akhirnya menunjuk Masyhudi Ridwan sebagai pelaksana tugas. Masyhudi selama ini menjabat sebagai Sekretaris Jamintel. Masyhudi pernah menjadi Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Jika Presiden tidak menyetujui perpanjangan masa tugas Muchtar, praktis gerbong pejabat di Kejaksaan Agung akan bergerak. Sumber hukumonline membisikkan yang paling berpeluang mengisi kursi yang ditinggalkan Muchtar adalah Abdul Hakim Ritonga. Pria kelahiran 1950 ini sudah mengabdi sebagai Jaksa Agung Muda sejak era kepemimpinan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Kala itu ia menggantikan posisi Jampidum yang ditinggalkan Prasetyo.
Pengangkatan Ritonga sebagai Plt. Wakil Jaksa Agung, kata sumber tadi, menunjukkan kepercayaan Jaksa Agung kepada yang bersangkutan. Sehingga, ia sangat berpeluang menjadi pejabat definitif.
Dikonfirmasi soal peluangnya, Ritonga berusaha merendah. "Belum tahu. Kita lihat nanti," kata ayah empat orang anak ini melalui sandek.