"Kita belum tahu kondisi pasar saham ini sudah pulih atau belum. Itu belum pasti, dan kita belum yakin," kata Ketua Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (10/6/2009).
Pertimbangan ini terrkait dengan Peraturan Nomor XI.B.3 tentang pembelian kembali (buy back) saham emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis. Peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK pada 9 Oktober 2008 untuk menahan IHSG yang anjlok drastis ini tidak akan dicabut dalam waktu dekat.
Keberadaan realisasi buy back itu masih diperlukan kendati indeks saham sudah menguat. Lagi pula, itu hanya regulasi yang memberikan kelonggaran tanpa ada paksaan emiten untuk melaksanakan buy back, sehingga keberadaannya untuk antisipasi. "Adanya aturan itu malah bagus," tegas dia.
Sebagai informasi, beberapa kemudahan yang terdapat di dalam peraturan tersebut antara lain pembelian kembali bisa dilaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Batas maksimal pembelian saham yang dapat dibeli kembali oleh emiten dinaikkan dari semula 10 persen menjadi 20 persen.
Peraturan itu juga memberikan kebebasan kepada emiten untuk melakukan pembelian kembali sahamnya pada satu hari bursa tanpa batasan pembelian dari volume perdagangan harian. Namun, emiten dilarang membeli dengan menggunakan dana pinjaman.
Sekarang, tidak adanya emiten yang memanfaatkan fasilitas ini disebabkan oleh IHSG yang sudah terlalu tinggi. Baik Kabiro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rahman maupun Kepala Biro Kepala Biro PKP Sektor Rill Anis Baridwan sama-sama menyebutkan belum ada lagi emiten yang melaporkan. "Belum ada lagi yang mendaftarkan untuk tahap selanjutnya," kata Anis.
Data terakhir, 5 Juni 2009 lalu sepuluh emiten yang akan memakai fasilitas ini telah melewati batas akhir rencana pembelian. Ini adalah emiten yang tercatat masuk tahap kedua melakukan rencana ini.