Asisten Manager Komersial PLN APL Condet, Jakarta Timur, Tarsa, menegaskan pihaknya belum menaikan tarif. "Tidak ada kenaikan tarif biaya penyambungan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2009).
Hal ini menurutnya dilakukan berdasarkan SK Menteri ESDM No.2038.K/40/MEM/2001 bahwa permintaan penyambungan baru dikenakan biaya normal.
Menurut Sutarjo (45) warga Tebet saat ditemui di Area Pelayanan Listrik Kampung Melayu, Jakarta Timur, bila PLN jadi menaikan tarif pemasangan seharusnya diiringi dengan peningkatan pelayanan terhadap pelanggan. Misalnya soal pemisahan loket pemasangan baru dengan loket pembayaran bulanan.
"Seharusnya loket pemasangan dengan pembayaran dipisahkan," ungkapnya.
Pasalnya untuk menambah daya dia harus mengantri cukup lama karena loketnya disamakan dengan loket pembayaran. Sutarjo juga mengaku untuk biaya peningkatan daya dari 1.300 volt menjadi 2.200 volt pihaknya dikenakan tarif Rp1.320.000.
Padahal untuk memasang daya 1.300 volt dikenakan biaya Rp492 ribu, sedangkan untuk menaikan daya dikenakan biaya. "Ada kenaikan 100 persen," ungkapnya.
Sementara Daty (40) warga Tebet juga mengaku sedang menaikan daya untuk kebutuhan rumah tangga. Dia mengaku sedang menaikan daya dari 1.300 volt menjadi 4.400 volt.
"Memang ada kenaikan tapi se harusnya diiringi juga dengan pelayanan," ungkapnya.
Sedangkan, Rifak (45) warga Bulak Rantai, berharap agar kenaikan tarif penyambungan,pemasangan, ataupun penambahan listrik tidak dibebankan kepada masyarakat.