Senin, 21 April 2025

Dana Pendidikan Dikorupsi, Pejabat PLS Ditahan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Pejabat PLS Ditahan

HUKUM
11 Juni 2009, 05:39 WIB
Cuplik.Com - SUKABUMI: Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi, menahan seorang pejabat dari lingkungan bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) berinisial SH, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2005-2008, sebesar kurang lebih Rp263 juta.

Proses penahanan dilakukan melalui pemanggilan paksa ketika tersangka tengah berada di lantai dua gedung Wisma PGRI, di kawasan Gelanggang Remaja Kota Sukabumi atau 15 Km dari Kantor Kejaksan Negeri Cibadak.

Saat digelandang tim penyidik kejaksan, tersangka yang saat ini bertugas sebagai PLS di kantor cabang dinas pendidikan Kecamatan kalibunder tersebut tampak gugup dengan raut wajah yang pucat.

"Tersangka terpaksa kami jemput secara paksa. Seharusnya hari ini (Rabu 10 Juni) agenda pemeriksaan ditujukan kepada tersangka, namun hingga sore hari tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan. Dengan demikian tersangka sudah dua kali mangkir," ujar staf tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Negeri Cibadak, Irianto Marpaung, Rabu (10/6/2009).

Sebelum dijebloskan ke LP Nyomplong, tersangka SH menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam di ruang pidsus. Bersamaan dengan SH, tim penyidik juga memintai keterangan empat orang PNS dari lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, salah satunya bendahara Disdik Dedi Rusmana. Keempat PNS tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Hisyam Taufiq menerangkan, SH ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan upaya pemalsuan data kelompok warga belajar, dalam pengajuan dana bantuan PKBM pada tahun anggaran 2005-2008.

"Bukan hanya memalsukan data pengajuan saja, tapi tersangka juga benar-benar menyelewengkan hampIr seluruh dana bantuan untuk PKBM selama tiga tahun terakhir. Secara akumulasi, kerugian negara yang ditrimbulkan mencapai Rp263 juta. Karena indikasi tersebut, kami harus menahannya," ujar Hisyam Taufiq.

Dalam kasus ini, tersangka SH akan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128