Proses penahanan dilakukan melalui pemanggilan paksa ketika tersangka tengah berada di lantai dua gedung Wisma PGRI, di kawasan Gelanggang Remaja Kota Sukabumi atau 15 Km dari Kantor Kejaksan Negeri Cibadak.
Saat digelandang tim penyidik kejaksan, tersangka yang saat ini bertugas sebagai PLS di kantor cabang dinas pendidikan Kecamatan kalibunder tersebut tampak gugup dengan raut wajah yang pucat.
"Tersangka terpaksa kami jemput secara paksa. Seharusnya hari ini (Rabu 10 Juni) agenda pemeriksaan ditujukan kepada tersangka, namun hingga sore hari tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan. Dengan demikian tersangka sudah dua kali mangkir," ujar staf tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Negeri Cibadak, Irianto Marpaung, Rabu (10/6/2009).
Sebelum dijebloskan ke LP Nyomplong, tersangka SH menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam di ruang pidsus. Bersamaan dengan SH, tim penyidik juga memintai keterangan empat orang PNS dari lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, salah satunya bendahara Disdik Dedi Rusmana. Keempat PNS tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Hisyam Taufiq menerangkan, SH ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan upaya pemalsuan data kelompok warga belajar, dalam pengajuan dana bantuan PKBM pada tahun anggaran 2005-2008.
"Bukan hanya memalsukan data pengajuan saja, tapi tersangka juga benar-benar menyelewengkan hampIr seluruh dana bantuan untuk PKBM selama tiga tahun terakhir. Secara akumulasi, kerugian negara yang ditrimbulkan mencapai Rp263 juta. Karena indikasi tersebut, kami harus menahannya," ujar Hisyam Taufiq.
Dalam kasus ini, tersangka SH akan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.