Jum'at, 31 Januari 2025

RUU tentang Bendera, Bahasa & Lambang Negara

RUU tentang Bendera, Bahasa & Lambang Negara

HUKUM
11 Juni 2009, 05:49 WIB
Cuplik.Com - Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6), telah mengesahkan RUU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (RUU Bendera). Dalam laporannya, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan RUU ini dibentuk dalam rangka memperkuat aturan terdahulu. Selama ini, pengaturan tentang bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah PP dimaksud antara lain PP No 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, PP No 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, PP No 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan, PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, dan PP No 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan.

"Sedangkan bahasa Indonesia belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Maka itu, keberadaan undang-undang ini merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan," ujarnya.

Ada beberapa rumusan substansial dari RUU ini. Diantaranya, tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Serta dicantumkannya pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia. "Tidak luput juga untuk bahasa daerah yang otomatis mendapat kepastian perlindungan hukum agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan," Irwan menambahkan.

Dalam RUU ini juga terkandung ‘hasrat' menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Untuk itu, fungsi bahasa Indonesia akan ditingkatkan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh sebuah lembaga kebahasaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) UU ini.

Pasal 44:
(2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, UU ini menjadi penanda, pelambang dan perwujudan simbolik kesamaan nasib tanah air dan cita-cita sebagai bangsa. RUU ini, lanjut Andi, juga dibentuk untuk menjalankan amanat Pasl 36C UUD 1945 bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam undang-undang".

"Selain memenuhi amanat Pasal 36C UUD 1945, UU ini juga menjadi payung hukum dan melengkapi arah landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk mengintegrasikan dan merekat berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam satu identitas bangsa dan negara," katanya.

Pengesahan UU ini, menyiratkan adanya kemauan politik untuk memberikan payung hukum dan landasan penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara. "Bahkan, tanda, simbol dan lambang yang termaktub dalam undang-undang ini sangat diperlukan sebagai pengungkapan nilai-nilai tertentu, hasrat, keinginan dan cita-cita yang luhur dan tinggi," ujarnya.

Juru Bicara Fraksi PKS, Aan Rohanah memandang kehadiran RUU ini sangat diperlukan dalam rangka memenuhi harapan dan cita-cita bangsa. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam satu kesatuan identitas bangsa dan negara. Karena itu, lanjut Aan, RUU ini diharapkan dapat menjadi jaminan kepastian hukum dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Lebih dari itu, UU ini mesti mampu menjamin keutuhan negara dan bangsa Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," pungkasnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu