Rencananya jas tersebut akan dikenakan saat pelantikan pada September 2009.
Wakil Ketua DPRD Subang Encep Sugiana menjelaskan, seragam jas itu merupakan fasilitas anggota DPRD. Masing-masing anggota DPRD dianggarkan mendapat jas seharga Rp1,5 juta untuk pembuatan seragam jas.
"Perlengkapan jas untuk anggota DPRD sudah dianggarkan. Ya sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per orang. Itu hanya untuk anggota, istri-istrinya masing-masing saja," kata Encep.
Selain fasilitas jas baru, fasilitas lain yang dimungkinkan akan diterima oleh anggota DPRD periode 2009-2014 itu adalah kendaraan roda empat, untuk masing-masing fraksi dan komisi.
Namun begitu, kata Encep, hanya kendaraan yang rusak saja yang diusulkan diganti.
"Kita lihat kendaraanya dulu, kalau tidak bisa ya diganti," ujarnya.
Sementara itu, pelantikan anggota DPRD baru rencananya akan dilakukan pada 3 September mendatang. Hal ini merujuk pada aturan susuan kedudukan DPRD yang menyebutkan lama jabatan DPR adalah lima tahun. Sementara anggota DPRD periode lima tahun terakhir itu dilantik pada 3 September 2004 lalu.
"Kalau mengacu kepada Susduk, ya tanggal 3 September. Tapi kita lihat saja nanti, karena ini kan harus dipanmuskan dan diajukan ke Gubernur," imbuhnya.
Menyikapi fasilitas seragam jas yang diterima oleh anggota DPRD baru, Presidium Kaukus Rakyat Subang Bersatu (KRSB) Evi Silviady, menilai lembaga legislatif dianggap tidak konsisten terhadap upaya efesiensi anggaran daerah.
Dia menjelaskan, di satu sisi DPRD mendesak adanya perampingan Satuan Organisasi Pelaksana Daerah (SOPD) guna efesiensi anggaran namun di sisi lain anggota DPRD menghabiskan uang rakyat.
"Saya lihat DPRD mencla-mencle dengan ucapannya. Minta efesiensi anggaran, sendirinya malah bagi-bagi jas yang harganya fantastis," tegas Evi.
Evi mengingatkan, jika fasilitas jas tersebut merujuk pada aturan normatif, sebaiknya DPRD tidak menafaatkan kesempatan dalam kesempitan itu. Artinya, dalam rangka penghematan anggaran daerah, pengadaan fasilitas itu jangan dipaksakan dengan harga mahal.
"Aturan itu jangan dibikin alasan untuk memiliki jas mewah dengan cara gratis, saya kira kalaupun merujuknya kepada aturan, dengan membeli jas di bawah Rp1 juta tidak akan disebut pelanggaran hukum," tandasanya.