"Saya menilai kasus ini kental dengan nuansa politik, seandainya saya bukan besan SBY pasti saya tidak akan di sini," ungkapnya.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2009).
Aulia mendapat giliran pertama untuk membacakan pledoinya yang diberi judul 'Untukmu Indonesiaku'. Selain Aulia, ketiga terdakwa lainnya yaitu Maman Somantri, Bun Bun EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga akan membacakan pledoinya secara bergiliran.
Dalam pledoinya, Aulia mempertanyakan tindakan KPK dan jaksa penuntut umum yang menyeretnya hingga pengadilan. Mantan anggota Dewan Gubernur BI ini menganggap apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan BI.
Menurut Aulia, semua proses hukum yang menimpanya seolah-olah demi kepentingan pencitraan institusi KPK. Baginya proses hukum yang sedang berlangsung hanyalah proses formalitas semata.
"Adanya kesan apapun pembelaan yang dilakukan terdakwa dalam Pengadilan Tipikor semua akan dihukum. Setiap kasus pasti dihukum bersalah. Kenapa tidak langsung saja saya dihukum bersalah? Lebih efisien, ini mungkin pikiran yang polos mengingat Indonesia sebagai negara hukum," ujar pria berkacamata ini.
Aulia mengingatkan agar jaksa penuntut umum hati-hati mendakwa seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jangan sampai seseorang yang tidak bersalah dikorbankan untuk kepentingan politik tertentu.
"Siapakah yang paling mendapat pujian saat KPK telah berhasil menyeret besan SBY?" tanya Aulia.
"Opini publik seolah telah dibangun dan dibentuk. Selama ini saya tidak pernah mendapatkan perlakuan khusus, tidak ada hubungannya dengan presiden. Setiap apa yang saya lakukan selalu berdasar pada profesional," tambahnya.
Aulia Cs sebelumnya dituntut oleh jaksa selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menilai keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa yang memutuskan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar telah menyebabkan kerugian negara.