cuplik.com - Ketua Komisi III bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Trimedya Panjaitan meminta agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tidak dijadikan komoditi yang dapat diperjualbelikan.
Penegasan ini dikatakan politisi PDI Perjuangan itu usai rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di gedung Dewan, Senin 16 Februari 2009. Salah satu kasus yang mendapat perhatian DPR adalah kasus penjualan dua unit kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) milik PT Pertamina.
Kasus yang sempet menyeret mantan politisi PDI Perjuangan Laksamana Sukardi itu, dihentikan Kejaksaan Agung dengan menerbitkan SP3 beberapa waktu lalu.
Melalui pertanyaan kepada kejaksaan, kata Trimedya, DPR ingin melihat sejauh mana penerapan SP3 baik di kejaksaan. "Harus ada argumen hukum yang jelas," tegas Trimedya kepada wartawan.
Selain kasus VLCC, Trimedya juga menaruh perhatian pada penerbitan SP3 di Polda Riau terkait kasus pembalakan liar. "Ini ada kejanggalan," tambahnya.