"Kasus ini kita arahkan pasal 360 dan 335," kata Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Suntana kepada wartawan di Mapolres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2009).
Pasal 360 KUHP adalah pasal mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka, dengan ancaman 1 tahun penjara. Sedangkan pasal 335 adalah tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman penjaranya 1 tahun.
Sebelumnya, Cici Paramida mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Hal ini akibat terserempet mobil suaminya, Suhaebi yang dipergoki berselingkuh dengan wanita lain di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Mengenai statusnya sendiri, Suntana menjelaskan, Suhaebi masih berstatus sebagai saksi "Kita sudah periksa. Kita masih ambil keterangan. (Suhaebi) masih sebagai saksi," paparnya.
Sekira pukul 12.00 WIB, Suheabi dikabarkan kembali mendatangi Mapolres Kabupaten Bogor. Dia rencananya kembali diperiksa pukul 14.00 WIB. Sebelumnya dia juga sudah diperiksa dari pukul 04.00 WIB, hingga pagi tadi.