Cuplik.Com - Semarang.Peraturan Daerah tentang Bangunan dapat diterapkan dalam waktu dekat. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono mengatakan, peraturan yang di dalamnya juga mengatur perlakuan terhadap bangunan cagar budaya tersebut yang rencananya akan disahkan pada awal Juli 2009. "Saat ini 80 persen isi Raperda tersebut sudah dibahas dalam panitia khusus," katanya.
Raperda itu menetapkan secara rinci mengenai konservasi bangunan cagar budaya termasuk soal insentif dan disinsentif yang dapat diberlakukan.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkot diharapkan dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak retribusi dan bantuan dalam pemeliharaan bangunan kuno kepada pelestari para bangunan cagar budaya.