Jum'at, 31 Januari 2025

Kasus BI: Hakim Nyatakan YPPI Belum Sah Menjadi Yayasan

Kasus BI: Hakim Nyatakan YPPI Belum Sah Menjadi Yayasan

HUKUM
18 Juni 2009, 06:29 WIB
Cuplik.Com - Mengacu pada Pasal 41 PP No 63 Tahun 2008, OC Kaligis bersikukuh kekayaan YPPI bukan kekayaan negara. Hakim berpandangan sebaliknya karena pada saat kasus berlangsung, YPPI belum mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yayasan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin. Aulia dan Maman masing-masing divonis 4,5 tahun penjara. Terdakwa lain, Bun Bunan Hutapea dan Aslim diganjar hukuman masing-masing penjara 4 tahun. Mereka berempat juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Aulia Pohan dkk terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Pada bagian awal pertimbangannya, hakim menguraikan fakta dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni dan 22 Juli 2003 yang isinya menyetujui dan menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Uang sebanyak itu rencananya digunakan untuk bantuan hukum para mantan direksi BI yang terganjal kasus hukum, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU Bank Indonesia di DPR.

Keputusan itu sebagai tindak lanjut RDG sebelumnya pada 22 dan 24 April 2003 yang menyepakati pemberian dana bantuan hukum kepada mantan direksi BI yakni Iwan R Prawiranata dan Soedrajat Djiwandono. Namun hal itu urung terlaksana karena anggaran Direktorat Hukum BI tak mencukupi. Selain itu, sebenarnya BI memang tak punya anggaran khusus untuk itu. Oleh karenanya RDG berharap banyak dari YPPI.

YPPI sendiri didirikan pada 1977 yang modal awalnya dari BI sebesar Rp1 juta. Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan YPPI baru mendapat pengesahan sebagai badan hukum pada 11 Desember 2003. Artinya, ketika kasus ini terjadi, YPPI belum berstatus sebagai badan hukum. "Tindakan para terdakwa yang menyetujui dana YPPI sebesar Rp100 miliar untuk kepentingan bantuan hukum, diseminasi/sosialisasi penyelesaian BLBI, dan amandemen UU BI adalah tindakan yang tidak patut dan melawan hukum," tegas majelis hakim.

Dana sebesar Rp100 miliar itu kemudian dibagi-bagi. Rp68,5 miliar mengalir kepada lima orang mantan direksi BI yang terlilit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara sisanya sebesar Rp31,5 miliar diberikan kepada Hamka Yandhu dan Anthony Z. Abidin, anggota Komisi IX DPR, secara bertahap melalui Rusli Simanjuntak dalam kurun waktu Juni-Desember 2003. Dari dana itu, Rusli diduga menerima ‘komisi' sebesar Rp3 miliar.

"Perbuatan itu telah menambah kekayaan pada orang lain yakni Iwan R Prawiranata sebesar Rp13,5 miliar, Hendro Budiyanto Rp10 miliar, Paul Sutopo Rp10 miliar, Heru Supraptomo Rp10 miliar, Sudrajat Djiwandono Rp25 miliar, Hamka dan Anthony Rp15 miliar dan Rp16,5 miliar dikurangi Rp3 miliar yang telah diberikan kepada Rusli, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi," simpul hakim.

Kerugian Negara

Terkait unsur kerugian negara, majelis menganggap kekayaan YPPI sebagai kekayaan negara. Hakim mengacu pada Pasal 11 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menyatakan Yayasan baru memperoleh status badan hukum ketika akta pendiriannya sudah disahkan menteri. Faktanya YPPI baru mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM pada Desember 2003, beberapa bulan setelah kasus ini terjadi.

Hakim sependapat dengan keterangan ahli hukum Universitas Gajah Mada, Budi Untung yang menyatakan dana YPPI tak dipisah dari kekayaan BI. Selain itu hakim juga mengutip bagian Penjelasan Umum UU Pemberantasan Korupsi bahwa seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun termasuk yayasan baik yang dipisahkan maupun tak dipisahkan termasuk keuangan negara.

"Dengan demikian kekayaan YPPI yang merupakan modal/uang BI adalah termasuk keuangan negara. Karenanya dana YPPI sebesar Rp100 miliar yang disetujui dalam kedua RDG itu menjadi kerugian negara. Namun karena sebesar Rp3,4 miliar sudah dikembalikan penyidik KPK, maka total kerugian negara sebesar Rp96,6 miliar," urai hakim.

Usai sidang, pengacara Aulia Pohan, OC Kaligis menyayangkan pertimbangan hakim mengenai kerugian negara ini. Menurut dia, hakim seharusnya juga mempertimbangkan keterangan ahli yang diajukannya ke persidangan yaitu Ratna Prasojo. Di persidangan, Ratna mengatakan, berdasarkan Pasal 41 PP No 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan, dana BI yang disisihkan sebagai modal awal YPPI adalah kekayaan YPPI. Bukan lagi kekayaan BI.

Pasal 41 PP 63/2008 seutuhnya berbunyi Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.

"Keterangan dari Bu Ratna ini, yang buat PP No. 63 Tahun 2008, Pasal 41 sama sekali tak menjadi pertimbangan majelis hakim. Selain itu, keterangan ahli Prof Arifin Soeriatmadja juga tak masuk pertimbangan, jelas kita akan banding," keluhnya.

Dua Hakim Dissenting

Putusan ini sendiri diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari majelis. Tiga hakim majelis menyimpulkan dakwaan primer kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbukti. Namun dua hakim yakni Kresna Menon dan Edward Pattinasarani menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kresna dan Edward berpendapat, semestinya yang terbukti dan lebih tepat adalah Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider. Sebab, tindakan para terdakwa dalam kedua RDG itu dilakukan tidak dengan itikat baik dan menyalahgunakan kewenangan, kedudukannya sebagai Dewan Gubernur BI karena substansi dari RDG itu tak sesuai tugas BI yakni mengatur, melaksanakan kebijakan moneter, dan kelancaran sistem pembayaran.

"Dengan demikian yang tepat dan adil bagi para terdakwa adalah unsur setiap orang yang berkualitas sebagai pejabat atau berkedudukan yang berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya, yang berakibat menguntungkan orang lain. Yang terbukti Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Meski berbeda pendapat mengenai dakwaan mana yang lebih tepat, namun semua hakim kompak mengatakan para terdakwa terbukti bersalah karena menyepakati RDG tentang penggunaan dana YPPI. Semua pembelaan dari para terdakwa ditolak majelis, khususnya pembelaan dari Aslim Tadjuddin yang mengaku menandatangani risalah keputusan RDG tanpa sepenuhnya menghadiri kedua RDG itu.

Namun majelis berpendapat lain yang menyatakan bahwa hasil RDG 22 Juli 2003 yang tertuang dalam risalah untuk mengelola sisa dana Rp71,5 miliar yang selanjutnya dibentuk PPSK. Sementara Rusli dan Oey telah melaporkan dana sebesar Rp28,5 yang telah terpakai dalam RDG itu yang dihadiri Aslim, sehingga Aslim dianggap mengetahui penggunaan dana itu. Demikian pula dengan RDG 3 Juni 2003 yang menyetujui penggunaan Rp100 miliar dimana Aslim hadir dan menandatangani risalah. Karenanya Aslim tak dapat menghindari dari tanggung jawab yuridis.

Seakan menyambut pertimbangan hakim, OC Kaligis kembali menyebut nama Anwar Nasution karena dalam RDG yang dinilai dilakukan dan bertanggung jawab bersama-sama juga dihadiri Anwar Nasution. "Anwar turut tanda tangan kenapa ada yang dikecualikan, Anwar mesti 'masuk', ya itulah hukum."

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah