Karena Denis mengajukan PK, otomatis eksekusi tertunda. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga mengamini hal ini. Ia mengatakan, Denis memang masih memiliki satu upaya hukum lagi, walau grasi sudah ditolak presiden. Untuk itu, kejaksaan selaku eksekutor akan menunda eksekusi Denis sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam memori PK, tim pengacara yang menamakan diri Advokasi Solomon Chibuke Okafor (ASCO) menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pengajuan PK. Pertama, adanya keadaan baru (novum) dan yang kedua adalah kekhilafan hakim atau adanya suatu kekeliruan yang nyata.
Hakim memutus Denis telah melakukan pemufakatan jahat terlebih dahulu sebelum memasukan narkotika. Namun, putusan ini dianggap ASCO telah keliru karena tidak menerapkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP. Di situ, papar ASCO, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Jadi, Denis di persidangan mengaku sebelum menerima barang berupa 73 kapsul berisi Heroin, ia bertemu dengan seseorang yang bernama Haifan di Hotel Embassy Katachi, Pakistan, untuk membuat suatu kesepakatan. Padahal, Haifan tidak pernah dimintai keterangan, bahkan dihadirkan di persidangan.
Kemudian, untuk novum sendiri. Ternyata ASCO menemukan fakta formil yang cukup mengejutkan menyangkut identitas asli Denis. Sejak dalam dakwaan sampai dikeluarkannya putusan oleh pengadilan, identitas Denis keliru. "Hanya jenis kelamin terdakwa saja yang tidak salah, yaitu laki-laki," kata salah satu pengacara Denis Sutejo Sapto.
Sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang disertai identitas secara benar. Mungkin bisa ditolerir jika yang terjadi hanya kesalahan ketik, satu atau dua huruf. Namun, apabila keseluruhan identitas salah, maka sudah terjadi error in persona.
Maka dari itu, menurut Sutejo, sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.492 K/Kr/1981 tertanggal 8 Januari 1983, M.A. No. 808 K/Pid/1984 tertanggal 29 Juni 1985 dan MA No. 33 K/Mil/1985 tertanggal 15 Februari 1986. Putusan Pengadilan Negeri Tengerang sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk membuktikan error in persona ini, ASCO menyodorkan empat belas novum beserta dua orang saksi yang akan memperkuat kebenaran novum tersebut.
Penuntut umum menyadur nama "Namaona Denis", kewarganegaraan Malawi, dan beragama Islam berdasarkan paspor dan visa yang saat ini masih dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, identitas Denis sebenarnya setelah dikroscek ke negara asalnya ternyata salah total. Denis ini bernama asli Solomon Chibuike Okafor, berkewarganegaraan Nigeria, dan beragama Kristen.
Tapi memang, sejak akhir Juni lalu -ketika di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, ia resmi memeluk agama Islam. Buktinya, Pondok Pesantren Miftahul Jannah mengeluarkan surat tertanggal 27 Juni 2008. Sutejo mengatakan, Denis baru memeluk agama Islam. "Jadi ada ustad dari Pondok Pesantren itu yang ke LP Nusa Kambangan untuk meng-Islamkan Denis," katanya.
Atas kasus yang menimpa Denis ini, Pengajar Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda tidak menganggap adanya error in persona. "Kalau menurut saya sih, bukan error in persona. Kalau error in persona itu bukan dia. Orangnya orang lain. Ada perbedaan antara error in persona dengan kekeliruan berkenaan dengan identitas terdakwa di dalam surat dakwaan." Jadi, apa yang terjadi pada Denis ini lebih kepada kekeliruan formil yang dilakukan penuntut umum. "Bahwa orangnya dia, tetapi nama, kewarganegaraan, agama, dan seterusnya tidak tepat ditulisnya," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Huda, akibatnya dengan tidak terpenuhinya unsur "barang siapa", maka dakwaan menjadi tidak dapat diterima. Berbeda bila error in persona. "Error in persona mengakibatkan unsur ‘barang siapanya' tidak terpenuhi, maka kemudian harus bebas putusannya."
Kenapa baru sekarang?
Terlepas dari kekeliruan identitas tersebut, timbul satu pertanyaan, mengapa Denis baru mempermasalahkannya sekarang, di saat ia sudah mau dieksekusi mati? Menurut Sutejo, Denis mengaku tidak ditanyakan identitas ketika persidangan tahap pertama di Pengadilan Negeri Tangerang. "Ya, langsung mulai sidang aja. Begitu." Lagipula, Denis saat menjalani persidangan tidak diberikan penerjemah yang qualified, "grammar-nya berbeda lah, bahasanya, jadinya, dia tidak ngerti," beber Sutejo yang baru mendapat kuasa, 19 Januari 2009 lalu.
Sejalan dengan pengacara Denis, Huda memungkinkan pembiaran kekeliruan itu disebabkan faktor bahasa. Karena Denis adalah warga negara asing dan dia tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari penerjemah, sehingga dakwaan tidak dimengerti olehnya. "Ini kan orang asing, ada kendala bahasa mungkin yang menyebabkan ia tidak paham berkenaan dengan hal itu." Atau mungkin juga, kekeliruan ini sengaja disimpan sebagai bahan yang dapat digunakan di kemudian untuk dipermasalahkan. "Karena mungkin dia tidak bisa mengelak," imbuhnya.
Untuk itu, celah-celah ini harus diantisipasi dengan membuat surat dakwaan yang jelas, cermat, dan tepat. Jaksa, menurut Huda, kurang cermat karena hanya mendasarkan identitas satu-satunya pada paspor dan visa. "Kenapa tidak nama lain, alias lain yang kemudian bisa mengungkap jati diri dia yang sebenarnya. Harusnya, dicek dulu ke kedutaan dia. Apa benar ini WNA-nya?"