Agen penyalur pembantu rumah tangga dan warga pengguna jasa pembantu asing keberatan dengan aturan itu. Menurut mereka waktu libur akan digunakan pekerja untuk kabur.
Pemerintah Malaysia rencananya memberlakukan aturan libur itu setidaknya akhir tahun ini. Bagi majikan yang melanggar akan didenda 10.000 ringgit atau sekira Rp29,8 juta.
Polling melalui SMS yang dilakukan surat kabar The Star mengungkap, 76 persen dari 585 responden meyakini, memberi jatah lubur bagi pembantu rumah tang asing merupakan ide yang buruk.
"Saya kira waktu libur hanya akan digunakan mereka untuk melakukan aktivitas yang tidak diinginkan, seperti kencan dan membawa pacar ke rumah saat majikan tidak ada di rumah," ungkap Noora Mat, responden polling yang dikutip Reuters, Jumat (19/6/2009).
Sementara itu deputi menteri Maznah Mazlan mengatakan pihaknya menampung semua masukan dan keluhan dari berbagai pihak. "Kami akan mendengar pandangan dari semua pihak dan akan membawanya ke rapat kabinet," kata Mazlan.
Para TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dibayar mulai 550 ringgit atau sekira Rp1,6 juta per bulan. Ini berlaku untuk TKI yang bekerja di ibu kota Kuala Lumpur.
Dilaporkan, pekerja Filipina umumnya diberi waktu libur sehari selama sepekan. Namun tidak bagi 370.000 tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.