Dia juga berharap Hengky mau menceritakan peran Hari Sabarno secara jujur. "Dia (Hengky) biang kerok kasus ini, dia harus jujur," kata dia. Oentarto oleh KPK pada 12 Mei 2008 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran diberbagai daerah.
Menurut Oentarto, dia dikenalkan Hengky oleh Hari Sabarno sekitar awal September 2002. Hengky, lanjut Oentarto, meminta dibuatkan surat edaran ke daerah soal pemadam kebakaran tersebut. Ontarto lantas menghadap Hari Sabarno untuk melaporkan permintaan Hengky tersebut. Hari Sabarno, menurut Oentarto mengatakan surat edaran seperti itu sudah ada. "Buatkan saja seperti yang ada," kata Oentarto menirukan perintah Hari.
Hengky, kata Oentarto, beberapa kali menemui dirinya karena surat edaran tersebut tidak kunjung dibuat. Puncaknya, pada awal Desember 2002 Hengky marah dan mengeluarkan dua pistol. "Kan jelas ada petunjuknya, kok dilama-lamain," kata Hengky seperti ditirukan Oentarto. Hengky saat itu juga menunjukkan kartu identitas sebagai anggota BIN.
Setelah insiden itu, Oentarto berusaha melaporkan kejadian itu ke Hari. Lewat sekretaris pribadinya, Hari mengatakan sudah pernah memberi petunjuk untuk melaksanakan permintaan Hengky. Hari tidak bisa menemui Oentarto karena dipanggil ke istana.
Oentarto lantas membuat surat edaran sesuai surat edaran dari Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri yang dibuat pada 2000. "Saya hanya copy paste surat edaran yang dulu," kata dia. Dalam surat edaran itu, lanjut Oentarto tidak pernah menunjuk orang atau perusahaan untuk pengadaan mobil pemadam itu.