"Dugaan terhadap calon tersebut diantaranya mereka terdaftar sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan," kata koordinator monitoring peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Senin (22/3).
Disebutkannya, dalam syarat pendaftaran disebutkan calon anggota BPK tidak menjabat sebagai pejabat di lingkungan keuangan negara selama dua tahun. "Untuk nama, kami tidak etis menyebutkan, yang jelas dugaan tersebut mempunyai data dan alasan kuat," ujarnya.
Selain itu, sebagai anggota calon BPK hendaknya harus memiliki kompetensi, dan profesionalitas serta bebas dari berbagai kepentingan. Sebab, proses seleksi dilakukan oleh DPR yang notabene sebagai lembaga politik.
Emerson mengatakan untuk menghasilkan calon bersih dan terbuka, hendaknya sejumlah calon yang berlatar belakang anggota partai politik, pejabat maupun pengurus parpol harus dicoret. BPK merupakan lembaga mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara.
"Lembaga tersebut juga berperan dalam mendukung kinerja lembaga pemberantasan korupsi, seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," imbuhnya.