"Pemerintah harus mulai melakukan perbaikan nota kesepahaman (MoU) tentang tenaga kerja dengan pihak Malaysia dengan lebih detail," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, di Jakarta, Senin (22/6).
Terkait dengan rencana pemerintah yang akan menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia, Anis menyatakan setuju. Hal tersebut bila terkait dengan sikap politik. Mengenai waktu pelaksanaan penghentian sementara untuk membuat nota kesepahaman kembali dengan Malaysia, paling lama adalah enam bulan.
"Tapi pemerintah harus serius terhadap penghentian, jangan setelah penghentian itu dicabut tidak ada beda dengan konsep sebelumnya, terutama di dalam negeri sebelum diberangkatkan para TKI harus diberikan jaminan perlindungan," katanya.
Pasalnya, pemerintah pernah melaksanakan kebijakan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi pada 2006. Sebab, banyak kasus dari tidak dibayarnya gaji, pelecehan seksual, penganiayaan sampai kematian. “Namun hal itu gagal juga,” jelas Anis.
Misalnya, bila selama ini paspor TKI kebanyakan dipegang oleh majikan tempat mereka bekerja. "Paspor itu penting dipegang oleh TKI sendiri. Dengan harapan agar dapat melakukan komunikasi dengan sesama TKI serta keluarganya," kata Anis.