Polisi yang mencurigai gerak-gerik Yoshimura, kemudian melakukan penggeledahan terhadap lelaki itu. Dari tangan lelaki Jepang itu, akhirnya polisi mendapati barang bukti berupa empat butir ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus permen dan dimasukkan ke dalam kaos kakinya.
Saat ditangkap, Yoshimura mengaku akan mengkonsumsi pil haram itu di tempat hiburan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Yoshimura mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama Ferry. Dia membelinya dengan cara pembayaran transfer melalui rekening bank. Setiap kali transaksi, Yoshimura biasanya membeli 30 butir seharga Rp4.950.000.
Sejak Desember tahun lalu, Yoshimura kembali membeli ekstasi dari Ferry. Setelah membeli ekstasi, biasanya Yoshimura menyembunyikan pil ekstasi di dalam tempat charger handphone, kemudian dimasukkan lagi ke dalam tas yang diletakkannya di karpet mobil.
Menindaklanjuti penangkapan ini, polisi lalu menggeledah mobil Yoshimura di apartemennya, yang terletak di Jalan Flaminggo II Blok JC-16/11 Bintaro Sektor 9 Tangerang, Banten.
Mobil yang terparkir di halaman apartemen itu langsung digeledah polisi. Hasilnya, polisi mendapati 58 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam dua tempat charger HP yang dimasukkan ke dalam tas di karpet mobil.