Perburuan Tjandra karena terpidana dua tahun penjara dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut, tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan guna keperluan eksekusi. Terkait penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, Hendarman mengatakan menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan akan mengevaluasi apakah dalam putusan itu, Tjandra yang dihukum bersama mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain atau tidak.
Terhadap eksekusi uang milik Bank Bali yang kini ada di Bank Permata sebesar Rp 546 miliar untuk dikembalikan ke kas negara, Kejaksaan Agung menunggu pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu). Pasalnya, perpindahan uang lebih dari setengah triliun itu, dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi Bank Permata. "Kalau itu langsung dipindahkan dapat menyebabkan Bank Permata kolaps. Jadi, itu nanti yang perlu dievaluasi," terang Hendarman. Jaksa Agung lebih lanjut menyatakan bahwa proses pengembalian uang negara tersebut harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Karena proses pengembalian berada di tangan Menkeu, Hendarman mengaku tidak mengetahui apakah nantinya akan ada tawar-menawar antara Bank Permata dan Menkeu. Namun, dia mengingatkan agar Menkeu tidak berkompromi dalam mengembalikan uang yang menjadi barang bukti itu ke kas negara.