Kantor Pusat, Kantor Bank Indonesia, dan Kantor Perwakilan tidak beroperasi pada hari pelaksanaan Pemilu tersebut. Kegiatan operasional Bank Indonesia dan BEI akan kembali normal pada Kamis, 9 Juli 2009.
"Dalam rangka mensukseskan pemilu 8 Juli 2009, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.10 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan," demikian siaran pers dari BI, Senin (29/6/2009).