"Saya terima keputusan itu," ujar Danny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Juni 2009. Sebab, Danny menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut merupakan ancaman hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan padanya pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Danny telah menandatangani surat izin penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat seperti traktor, stoomwall dan ambulans. "Prosedur pengadaan tak dilakukan, hanya dibuat dokumen dengan formalitas," kata hakim I Made Hendra. Danny nampak tegar menghadapi putusan itu, namun istri dan anak Danny nampak menangis terisak-isak usai putusan dibacakan.
Kasus ini telah merugikan negara senilai Rp 72,05 miliar. Sebagian besar menguntungkan para rekanan. PT Setiajaya Mobilindo pimpinan Yusuf Setiawan diuntungkan senilai Rp 54,6 miliar. Yusuf meninggal dalam proses persidangan. PT Istana Sarana Raya pimpinan Hengky Samuel Daud diuntungkan Rp 16,7 miliar. Hengky yang sempat buron selama tiga tahun kini sedang menjalani proses penyelidikan.
Mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekda Jabar Wahyu Kurniawan dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Seda Jabar Ijuddin Budhyana yang disidangkan dalam satu berkas juga dijatuhi hukuman yang sama.
Ketiganya juga telah menerima uang dari para rekanan. Danny menerima Rp 2,55 miliar, Wahyu Kurnia menerima Rp 1,6 miliar sedangkan Ijuddin menerima Rp 385 miliar.Mereka juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta atau dipenjara 6 bulan. Keduanya menyatakan pikir-pikir.
Salah satu hakim anggota, Sofialdi, menyatakan berbeda pendapat. "Ketiga terdakwa harus dibedakan perannya, sehingga lamanya pidana juga harus dibedakan," kata Sofialdi.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ijuddin Budhyana. "Peran klien saya berbeda sehingga seharusnya hukumannya lain," kata kuasa hukum Ijuddin Syaf Agria. Wahyu Kurnia dan Ijuddin menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.