Rabu, 12 Februari 2025

Mantan Gubernur JABAR Danny Setiawan Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Mantan Gubernur JABAR Danny Setiawan Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

HUKUM
30 Juni 2009, 17:42 WIB
Cuplik.Com - Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa Danny terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Gubernur pada tahun 2003-2004.

"Saya terima keputusan itu," ujar Danny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Juni 2009. Sebab, Danny menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut merupakan ancaman hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan padanya pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Danny telah menandatangani surat izin penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat seperti traktor, stoomwall dan ambulans. "Prosedur pengadaan tak dilakukan, hanya dibuat dokumen dengan formalitas," kata hakim I Made Hendra. Danny nampak tegar menghadapi putusan itu, namun istri dan anak Danny nampak menangis terisak-isak usai putusan dibacakan.

Kasus ini telah merugikan negara senilai Rp 72,05 miliar. Sebagian besar menguntungkan para rekanan. PT Setiajaya Mobilindo pimpinan Yusuf Setiawan diuntungkan senilai Rp 54,6 miliar. Yusuf meninggal dalam proses persidangan. PT Istana Sarana Raya pimpinan Hengky Samuel Daud diuntungkan Rp 16,7 miliar. Hengky yang sempat buron selama tiga tahun kini sedang menjalani proses penyelidikan.

Mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekda Jabar Wahyu Kurniawan dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Seda Jabar Ijuddin Budhyana yang disidangkan dalam satu berkas juga dijatuhi hukuman yang sama.

Ketiganya juga telah menerima uang dari para rekanan. Danny menerima Rp 2,55 miliar, Wahyu Kurnia menerima Rp 1,6 miliar sedangkan Ijuddin menerima Rp 385 miliar.Mereka juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta atau dipenjara 6 bulan. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Salah satu hakim anggota, Sofialdi, menyatakan berbeda pendapat. "Ketiga terdakwa harus dibedakan perannya, sehingga lamanya pidana juga harus dibedakan," kata Sofialdi.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ijuddin Budhyana. "Peran klien saya berbeda sehingga seharusnya hukumannya lain," kata kuasa hukum Ijuddin Syaf Agria. Wahyu Kurnia dan Ijuddin menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.