Ketujuh PSK tersebut adalah Tw (40), Wlm (44), El (24), Krn (19), Agn (19), Rtn (30), dan Mrs (34). Selain menangkap PSK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga meringkus dua lelaki hidung belang bernisial (Smd) dan (Pjm) dan 3 pemilik losmen. Untuk lelaki hidung belang dikenai denda Rp 500.000, sementara pemilik losmen Rp 1 juta.
Sepasang suami istri juga terjaring razia dan akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan. Mereka yang berprofesi sebagai pedagang pakaian ditangkap Satpol PP ketika sedang menagih ke sejumlah pemilik toko. "Saya memang ikut lari karena takut, tetapi malah ikut ditangkap juga," ujar Rita yang datang ke pengadilan bersama suaminya.
Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Kompol Suryatama mengatakan, razia digelar sekitar pukul 20.00. Lokasi Parang Kusumo sengaja dipilih karena tempat tersebut kerap digunakan para PSK untuk beroperasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, ketujuh PSK tersebut mengaku terpaksa terjun ke dunia tersebut karena faktor ekonomi. Mereka berasal dari Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogya. Mereka juga menyatakan menyesal atas perbuatannya itu.
Mereka dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Bantul. Tarif yang mereka kenakan kepada pengguna jasa berkisar Rp 40.000-Rp 50.000, sementara tarif kamar sekitar Rp 20.000-Rp 25.000. Para PSK yang usianya masih muda mengaku orangtuanya tidak mengetahui tindakan mereka.
Ketua Majelis Hakim Suprapti meminta para PSK, lelaki hidung belang, dan pemilik losmen untuk bertobat. Khusus untuk PSK yang masih muda, Suprapti meminta pihak kepolisian mengirimkan surat ke orangtua masing-masing, yang berisi penjelasan seputar aktivitas anaknya di luar rumah.
"Kalau hanya didenda mereka tidak akan kapok. Mereka pasti akan kembali ke sana. Yang terpenting adalah shock terapi dari keluarga masing-masing," katanya.