"Masyarakat harus mewaspadainya, termasuk kemungkinan terjadinya praktik jual beli suara," kata Ketua Panwas Pilpres Kabupaten Magelang, Afifudin, di Magelang, Sabtu (04/07).
Ia mengatakan, praktik politik uang bisa mencederai proses demokrasi yang selama ini berjalan relatif kondusif di daerah itu.
Masyarakat, katanya, harus memberikan hak suaranya pada pilpres mendatang secara bebas.
"Bukan karena iming-iming dari pihak-pihak tertentu," katanya.
Masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres di daerah itu sebanyak 918.840 orang, mereka tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang telah menyiapkan 2.566 tempat pemungutan suara.
Pihaknya meminta berbagai kalangan masyarakat segera melaporkan kepada panwas setempat jika menemukan indikasi praktik politik uang menjelang pilpres.