"Kita, tim JK-Wiranto akan menggugat DR. Andi Alifian Mallarangeng atas pernyataannya sebagai pelajaran demokrasi," kata Jubir Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto itu di bandara Juanda Surabaya, Jatim, Sabtu (04/07).
Pernyataan Yuddy tersebut diungkapkan menanggapi pernyataan Andi Mallarangeng yang dinilai telah rasialis. Dalam kampanye cawapres Boediono di GOR Andi Mattalata Matoangin, Makasar (1/7), Andi mengatakan orang Sulsel belum waktunya menjadi presiden.
Yuddy mengecam pernyataan Mallarangeng tersebut yang bernada rasialis. Hal itu memicu keresahan masyarakat Indonesia yang pluralis.
"Itu bukan soal kesantunan dan sebagainya, tetapi soal diskriminasi ras. Itu pelanggaran HAM serius," kata Yuddy.
Dalam pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Suku dan Ras disebutkan tak boleh ada pembatasan terhadap suku dan ras, baik dalam lisan maupun tertulis.
Dalam UU tersebut tambah Yuddy jika terjadi pelanggaran maka ada ancaman pidana. "Jadi, itu termasuk pelanggaran HAM berat," katanya.
Yuddy juga menjelaskan setidaknya sudah tiga kali kubu SBY-Boediono melakukan tindakan yang mengarah tindakan ke rasis.
Pertama, saat Rubut Sitompul melontarkan pernyataan keturunan Arab tak pernah membantu bangsa Indonesia.
Kedua, ketika capres SBY mengatakan berbahaya kapitalis rambut hitam, dan ketiga adalah pernyataan Andi Mallarangeng itu.