Jum'at, 31 Januari 2025

Kamis, 25 Juni 2009 PHPU Partai Demokrat: MK Kembali Tegaskan Pemungutan Suara Ulang di Kab

Kamis, 25 Juni 2009 PHPU Partai Demokrat: MK Kembali Tegaskan Pemungutan Suara Ulang di Kab

HUKUM
5 Juli 2009, 15:07 WIB
Cuplik.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir, untuk dapil Sumatera Utara II dan dapil Nias Selatan I, II, dan III, Mahkamah merujuk pada Putusan (Sela) Mahkamah Konstitusi Nomor 28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 9 Juni 2009 yang telah menjatuhkan putusan sela, diantaranya memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan. Selain itu, MK juga menyatakan permohonan Partai Demokrat (PD) untuk Dapil Papua (DPR RI) dan Dapil Sulawesi Tenggara 2 (DPRD Provinsi) tidak dapat diterima.

Demikian pengucapan putusan perkara Nomor 89/PHPU.C-VI/2009 dalam sidang pleno tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Selasa (23/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.

Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon mengajukan keberatan terhadap Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 9 Mei 2009 yang lalu. Pemohon mengajukan keberatan karena berkurangnya perolehan suara Pemohon yang terjadi di beberapa dapil.

Berdasarkan pokok permohonan, Pemohon memersoalkan hasil rekapitulasi suara untuk calon anggota DPR RI yang terjadi di 5 (lima) dapil, yakni dapil Sulawesi Tengah, Jawa Timur 3, Bengkulu, Sumatera Utara 2, dan dapil Papua. Untuk pemilu calon anggota DPR Provinsi, Pemohon memersoalkan hasil rekapitulasi suara di 3 (tiga) dapil, yakni Nusa Tenggara Barat 6, Papua 4, dan Sulawesi Tenggara 4.

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota, pemohon memersoalkan perolehan suara Pemohon di dapil Kabupaten Sidrap 3, Kabupaten Ketapang 3, Kabupaten Pulang Pisau 2, Kota Bitung 3, Kota Menado 1, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Lahat 3, Kota Sibolga 2, Kabupaten Samosir 3, Kabupaten Batubara 2, Kabupaten Sumenep 5, Kabupaten Jember 5, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Magelang 5, Kota Semarang 3, Kota Bekasi 6, Kabupaten Aceh Utara 4, Kota Subulussalam 1, Kabupaten Dompu 2, Sumba Barat Daya 1, Kabupaten Rote Ndao 2, Kabupaten Rote Ndao 1, Kabupaten Memberamo Tengah 2, Kabupaten Memberamo Tengah 3, Kota Batam 3, Provinsi Sulawesi Barat I, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan 3, Kabupaten Banggai 2.

Mengacu Putusan Sela
Menurut pendapat Mahkamah, untuk dapil Sumatera Utara II (DPR RI), Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan kaitan permohonan a quo dengan Putusan (Sela). Sebagaimana diketahui, pada 9 Juni 2009 lalu, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan (Sela) Nomor 28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009. Dalam amar putusannya, antara lain, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Untuk pemilihan Calon Anggota DPR, Provinsi Sumatera Utara dibagi atas tiga Dapil yang di dalam Dapil 2 yang menjadi objek permohonan a quo, melingkupi, antara lain, Kabupaten Nias Selatan, maka Putusan (Sela) MK tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk putusan dalam permohonan a quo. Dengan demikian, putusan (akhir) mengenai perolehan suara yang dimohonkan Pemohon dalam permohonan a quo ditunda sampai adanya laporan dari KPU in casu KPU Kabupaten Nias Selatan, mengenai hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang.

Begitu juga untuk dapil Nias Selatan 1, Nias Selatan 2, Nias Selatan 3 (DPRD Kabupaten). Dengan adanya putusan sela yang di dalamnya termasuk permohonan a quo (Nomor 89/PHPU.C-VII/2009), maka pertimbangan dan putusan Mahkamah sepanjang Dapil Nias Selatan tersebut mutatis mutandis berlaku untuk putusan ini.

Sedangkan untuk permohonan Dapil Papua (DPR RI) dan Dapil Sulawesi Tenggara 2 (DPRD Provinsi), Mahkamah dalam putusan perkara ini menyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa permohonan permohonan kabur (obscuur libel).

Tolak Selebihnya
Sedangkan untuk permohonan Partai Demokrat untuk Dapil selain yang telah diputuskan tidak diterima dan untuk Dapil yang diperintahkan dalam putusan sela, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga permohonan harus ditolak.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan di persidangan


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503