Demikian pengucapan putusan perkara Nomor 89/PHPU.C-VI/2009 dalam sidang pleno tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Selasa (23/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon mengajukan keberatan terhadap Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 9 Mei 2009 yang lalu. Pemohon mengajukan keberatan karena berkurangnya perolehan suara Pemohon yang terjadi di beberapa dapil.
Berdasarkan pokok permohonan, Pemohon memersoalkan hasil rekapitulasi suara untuk calon anggota DPR RI yang terjadi di 5 (lima) dapil, yakni dapil Sulawesi Tengah, Jawa Timur 3, Bengkulu, Sumatera Utara 2, dan dapil Papua. Untuk pemilu calon anggota DPR Provinsi, Pemohon memersoalkan hasil rekapitulasi suara di 3 (tiga) dapil, yakni Nusa Tenggara Barat 6, Papua 4, dan Sulawesi Tenggara 4.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota, pemohon memersoalkan perolehan suara Pemohon di dapil Kabupaten Sidrap 3, Kabupaten Ketapang 3, Kabupaten Pulang Pisau 2, Kota Bitung 3, Kota Menado 1, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Lahat 3, Kota Sibolga 2, Kabupaten Samosir 3, Kabupaten Batubara 2, Kabupaten Sumenep 5, Kabupaten Jember 5, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Magelang 5, Kota Semarang 3, Kota Bekasi 6, Kabupaten Aceh Utara 4, Kota Subulussalam 1, Kabupaten Dompu 2, Sumba Barat Daya 1, Kabupaten Rote Ndao 2, Kabupaten Rote Ndao 1, Kabupaten Memberamo Tengah 2, Kabupaten Memberamo Tengah 3, Kota Batam 3, Provinsi Sulawesi Barat I, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan 3, Kabupaten Banggai 2.
Mengacu Putusan Sela
Menurut pendapat Mahkamah, untuk dapil Sumatera Utara II (DPR RI), Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan kaitan permohonan a quo dengan Putusan (Sela). Sebagaimana diketahui, pada 9 Juni 2009 lalu, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan (Sela) Nomor 28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009. Dalam amar putusannya, antara lain, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Untuk pemilihan Calon Anggota DPR, Provinsi Sumatera Utara dibagi atas tiga Dapil yang di dalam Dapil 2 yang menjadi objek permohonan a quo, melingkupi, antara lain, Kabupaten Nias Selatan, maka Putusan (Sela) MK tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk putusan dalam permohonan a quo. Dengan demikian, putusan (akhir) mengenai perolehan suara yang dimohonkan Pemohon dalam permohonan a quo ditunda sampai adanya laporan dari KPU in casu KPU Kabupaten Nias Selatan, mengenai hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang.
Begitu juga untuk dapil Nias Selatan 1, Nias Selatan 2, Nias Selatan 3 (DPRD Kabupaten). Dengan adanya putusan sela yang di dalamnya termasuk permohonan a quo (Nomor 89/PHPU.C-VII/2009), maka pertimbangan dan putusan Mahkamah sepanjang Dapil Nias Selatan tersebut mutatis mutandis berlaku untuk putusan ini.
Sedangkan untuk permohonan Dapil Papua (DPR RI) dan Dapil Sulawesi Tenggara 2 (DPRD Provinsi), Mahkamah dalam putusan perkara ini menyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa permohonan permohonan kabur (obscuur libel).
Tolak Selebihnya
Sedangkan untuk permohonan Partai Demokrat untuk Dapil selain yang telah diputuskan tidak diterima dan untuk Dapil yang diperintahkan dalam putusan sela, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga permohonan harus ditolak.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan di persidangan