"Tadi kan ada beberapa pembatasan. Pertama mereka punya KTP atau paspor harus punya Kartu Keluarga. Jadi kalau dia ada di Jakarta dan KTP-nya Makassar, maka dia tidak bisa memilih, karena tadi dibatasi dengan alamat yang tertera di KTP," terang anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Andi Nurpati, sejak diputuskan oleh MK, maka pasal yang dikabulkan adalah pasal 28 yg menyangkut pembatasan hak pilih seseorang. KPU menyatakan akan segera menggelar pleno mem-follow up keputusan MK dalam jangka waktu yang hanya tersisa 36 jam.
KPU, lanjut Andi, harus menyiapkan secara teknis bagamana persiapan di lapangan, dan bagaimana KPU mensosialisasikan keputusan MK ini. KPU juga harus segera mengeluarkan keputusan terkait sosialisasi ke KPUD.
"Kami juga harus segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga pengawasan di daerah masing-masing. Keputusan MK ini juga masih membatasi penggunaan KTP atau pasport, sehingga bisa dihindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan KTP. Karena itu KPU harus punya mekanisme agar tidak mempermudah orang secara tiba-tiba menggunakan KTP orang lain," paparnya.