Kamis, 9 Januari 2025

KPU Tidak Bisa Menambah Surat Suara Lagi

KPU Tidak Bisa Menambah Surat Suara Lagi

POLITIK
6 Juli 2009, 22:31 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang pemilihan presiden sehingga kartu tanda penduduk atau KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng. "KPU menghormati, menghargai, dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU, Senin (6/7) malam.

Namun, putusan MK itu membawa kendala bagi KPU. Sebab, putusan MK itu tidak menyinggung pasal yang membahas soal surat suara yang dicetak. UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 108 ayat 12 menyebutkan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 % (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

"KPU secara yuridis jelas tak bisa menambah surat suara karena UU-nya tidak diubah," ucap Hafiz. Jika kembali mencetak surat suara, KPU bisa dijerat dengan pasal 229 UU Nomor 42 tahun 2008 dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan serta paling lama 24 bulan. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 240 juta. "Kalau pun bisa mencetak, distribusinya tidak bisa," kata Hafiz.

Malam ini, KPU tengah menggelar rapat pleno terkait keputusan MK tersebut, terutama soal ketersediaan surat suara. Menurut Hafiz, ada beberapa poin untuk mengatasi keterbatasan surat suara. Misalnya, surat suara yang tak dipakai pemilih yang ada dalam DPT dapat digunakan pemilih yang memakai KTP atau paspor. Jika ternyata surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada yang tersisa, bisa berkoordinasi dengan TPS lain untuk memperoleh surat suara.

Sementara itu, Refli Harun meminta masalah surat suara jangan dilebih-lebihkan. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu menyarankan KPU menyisir DPT guna menemukan pemilih ganda, di bawah umur, dan anggota TNI serta Polri. Dengan demikian, berarti akan ada kelebihan surat suara yang bisa digunakan pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Yang penting kata Refli, KPU, Panwaslu, bersama saksi-saksi dari para calon presiden serta calon wakil presiden memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503