Dua tersangka kasus ini adalah M Iriani selaku Dirut BUMD Tanjung Jabung Barat dan Bambang Sutedjo selaku Dirut PT Tanjung Jabung Power (TJP) selaku pelaksana proyek pembangunan PLTG TJP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Keduanya ditahan Kejati Jambi pada 2 Juli lalu atas kasus dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar dana penyertaan modal dalam pembangunan PLTG TJP tahun 2007. Alasan jaksa menahan keduanya supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak kriminal lainnya.
Kuasa hukum Iriani, Wadji, telah mendaftarkan surat kuasa untuk praperadilan terhadap Kejati Jambi kepada Pengadilan Negeri Jambi hari ini. Berkas gugatan akan disampaikan Selasa (7/7). "Tidak cukup bukti untuk menahan tersangka. Penyidik tidak mampu menunjukkan bukti hukum terhadap perbuatan melawan hukum klien kami," ujar Wadji.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Sutedja, Hary Izmir Vidianto, mengatakan, pihaknya telah meminta penangguhan atas penahanan kliennya, Senin. Alasan pihaknya menuntut penangguhan penahanan juga sama, yaitu menganggap jaksa tidak punya alasan hukum kuat untuk menahan Bambang. "Kalau jaksa khawatir tersangka akan melarikan diri, adalah salah. Kedua tersangka sudah dicekal Kejagung sejak sebulan lalu sehingga mereka tidak mungkin lagi lari," ujarnya.
Alasan jaksa bahwa tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti juga sangat lemah karena seluruh barang bukti yang dimiliki kliennya telah diserahkan kepada jaksa penyidik. "Seluruh bukti, mulai dari akte perusahaan, saham obyek jual-beli, dan surat-surat lain terkait jual-beli saham, sudah diserahkan kepada penyidik sehingga tak ada barang bukti lagi yang kami miliki, lalu apa yang bisa dihilangkan?" ujarnya.
Menurut Hary, pihak keluarga Bambang meminta penangguhan penahanannya, dan menjamin bahwa Bambang tidak akan melarikan diri. "Selama ini tersangka memang tidak pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik, dan kini pihak keluarga menjamin tersangka tidak akan lari ke mana pun," lanjutnya.