Rabu, 19 Februari 2025

PLTG Tanjung Jabung Menggugat Kejati Jambi

PLTG Tanjung Jabung Menggugat Kejati Jambi

HUKUM
6 Juli 2009, 19:36 WIB
Cuplik.Com - Jambi - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Tanjung Jabung Power I menggugat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (6/7) karena menahan klien mereka tanpa alasan yang kuat. Kuasa hukum meminta penahanan atas tersangka ditangguhkan.

Dua tersangka kasus ini adalah M Iriani selaku Dirut BUMD Tanjung Jabung Barat dan Bambang Sutedjo selaku Dirut PT Tanjung Jabung Power (TJP) selaku pelaksana proyek pembangunan PLTG TJP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Keduanya ditahan Kejati Jambi pada 2 Juli lalu atas kasus dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar dana penyertaan modal dalam pembangunan PLTG TJP tahun 2007. Alasan jaksa menahan keduanya supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak kriminal lainnya.

Kuasa hukum Iriani, Wadji, telah mendaftarkan surat kuasa untuk praperadilan terhadap Kejati Jambi kepada Pengadilan Negeri Jambi hari ini. Berkas gugatan akan disampaikan Selasa (7/7). "Tidak cukup bukti untuk menahan tersangka. Penyidik tidak mampu menunjukkan bukti hukum terhadap perbuatan melawan hukum klien kami," ujar Wadji.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Sutedja, Hary Izmir Vidianto, mengatakan, pihaknya telah meminta penangguhan atas penahanan kliennya, Senin. Alasan pihaknya menuntut penangguhan penahanan juga sama, yaitu menganggap jaksa tidak punya alasan hukum kuat untuk menahan Bambang. "Kalau jaksa khawatir tersangka akan melarikan diri, adalah salah. Kedua tersangka sudah dicekal Kejagung sejak sebulan lalu sehingga mereka tidak mungkin lagi lari," ujarnya.

Alasan jaksa bahwa tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti juga sangat lemah karena seluruh barang bukti yang dimiliki kliennya telah diserahkan kepada jaksa penyidik. "Seluruh bukti, mulai dari akte perusahaan, saham obyek jual-beli, dan surat-surat lain terkait jual-beli saham, sudah diserahkan kepada penyidik sehingga tak ada barang bukti lagi yang kami miliki, lalu apa yang bisa dihilangkan?" ujarnya.

Menurut Hary, pihak keluarga Bambang meminta penangguhan penahanannya, dan menjamin bahwa Bambang tidak akan melarikan diri. "Selama ini tersangka memang tidak pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik, dan kini pihak keluarga menjamin tersangka tidak akan lari ke mana pun," lanjutnya.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah