Muchdi Purwopranjono akhirnya dapat tersenyum lega. Terdakwa kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir ini akan terus menghirup udara bebas. Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya hukum lanjutan yang diajukan jaksa pun kandas. Majelis Hakim Agung menyatakan permohonan kasasi jaksa dalam kasusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 15 Juni lalu. Majelis hakim yang mengadili perkara itu adalah Nyak Pha sebagai ketua majelis serta Muchsin dan Valerine JL Kierkhoff masing-masing sebagai anggota.
Tak banyak informasi yang bisa digali dari putusan ini. Sejumlah pimpinan MA termasuk hakim yang memutus perkara ini memilih tak berbicara mengenai apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pertimbangan hukumnya adalah jaksa telah gagal membuktikan bahwa vonis Muchdi Pr di PN Jakarta Selatan tidak bebas murni. Sehingga, permohonan kasasi jaksa dinyatakan NO atau niet ontvantkelijk verklaard.
Persoalan kasasi terhadap vonis bebas ini memang terus menjadi kontroversi. Sejumlah pakar hukum berbeda pendapat seputar tindakan jaksa yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Tindakan tersebut dianggap telah menabrak ketentuan KUHAP. Pasal 244 KUHAP merumuskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, pihak yang pro beranggapan tindakan jaksa ini dibolehkan oleh yurisprudensi.
Ketua MA Harifin A Tumpa sempat angkat bicara seputar upaya kasasi oleh jaksa terhadap vonis bebas. Secara prinsip, lanjutnya, vonis bebas tak bisa diajukan kasasi. Namun, berdasarkan yurisprudensi, MA bisa saja mengabulkan permohonan kasasi oleh jaksa terhadap vonis bebas dengan satu syarat. "Jaksa harus dapat membuktikan dan meyakinkan hakim agung bahwa vonis PN kepada terdakwa bukan bebas murni," ujarnya pekan lalu.
Sekedar mengingatkan, Muchdi Pr didakwa terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Muchdi dinilai oleh jaksa ikut membantu terpidana Pollycarpus dalam membunuh Munir. Muchdi didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 340 KUHP. Namun, semua dakwaan tersebut tak terbukti di PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.
Pertimbangkan upaya hukum
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengaku belum menerima informasi putusan MA ini. Kejaksaan, lanjut Jasman, akan menghormati apa pun putusan majelis hakim di MA.
Lantaran belum menerima putusan, kejaksaan tidak mau terburu-buru mengambil sikap. Namun tak menutup kemungkinan bagi kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. "Kalau pun itu benar, Kejaksaan akan mempertimbangkan PK," kata Jasman.
Kalaupun mengajukan peninjauan kembali, masih menurut Jasman, kejaksaan akan melakukannya demi kepentingan negara atau kepentingan umum. Ditambahkan Jasman, merujuk pada Pasal 263 KUHAP pengajuan PK juga harus ada alasan. "Kalau ada alasan kenapa tidak jaksa sebagai mewakili kepentingan umum atau negara."