Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kudus, Sugiharyadi, Selasa (17/2) mengatakan, penghapusan TPS khusus itu muncul sejak diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2009, salah satu isinya menghapus TPS khusus.
Oleh sebab itu, pihaknya hingga kini belum mendapatkan kejelasan hak politik yang dimiliki para penghuni rutan Kudus. Ia menegaskan, kejelasan hak memilih penghuni rutan akan dibahas pada bimbingan teknis KPU se-Indonesia, yang akan dilaksanakan minggu depan di Yogyakarta.
Selain di rutan, TPS Khusus biasanya juga diadakan di rumah sakit. Namun, kejelasan mengenai hak politik pasien sudah dijabarkan dalam aturan tersebut.
"Bagi pasien rawat inap, keluarganya harus mengajukan formulir A5 ke KPU, sehingga bisa memberikan suaranya di TPS terdekat," katanya.
Nantinya, akan ada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), didampingi petugas pengawas lapangan (PPL) serta keamanan dan saksi akan mendatangi pemilih di rumah sakit. Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kudus berkisar 581.039 orang.