"Untuk domestic market obligation (DMO) dapat dilaksanakan sepanjang tersedia pasar domestik yang dapat menerima produk-produk yang dihasilkan dengan harga pasar. Apabila pasar domestik tidak tersedia, maka BUMN diperbolehkan untuk mengekspor ke luar negeri," Dirut PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Alwiansyah Lubis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Sedangkan untuk luas wilayah pertambangan, dia mengungkapkan agar tidak diberlakukan untuk BUMN. Hal itu hendaknya diatur juga dalam PP, agar BUMN dapat memiliki wilayah yang lebih luas.
Selain itu, menurut Alwinsyah, diperlukan pengaturan mengenai status eksisting Kuasa Pertambangan (KP) dengan memberikan penghormatan terhadap ketentuan KP sampai habis berlakunya masa izin.
Pasalnya, tidak ada aturan peralihan untuk KP sehingga status KP yang telah dimiliki BUMN saat ini menjadi tidak jelas.
Untuk kewajiban pemurnian dan pengolahan, dia mengungkapkan hanya diwajibkan untuk pemegang kontrak karya saja (KK), untuk itulah diperlukan juga PP yang mengatur KP terkait dengan pemurnian tersebut.