Kamis, 27 Februari 2025

Mantan Anggota DPR "Bulyan" Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPR "Bulyan" Dituntut 8 Tahun Penjara

HUKUM
19 Februari 2009, 03:36 WIB
cuplik.com - Jakarta - Mantan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Terdakwa penerima gratifikasi dalam proyek pengadaan kapal patroli Dephub itu dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2) JPU Hendar Benysayeti menyatakan, hal-hal yang memberatkan adalah, Bulyan tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi tapi justru memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR.

Bulyan juga dianggap berbelit-belit selama persidangan, menikmati hasil korupsi dan tidak mencerminkan sebagai anggota dewan. "Yang meringankan, sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tanggungan lembaga pendidikan," ujar Hendar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 A dalam dakwaan kedua UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap Hendar.

JPU juga meminta agar negara melakukan perampasan terhadap uang dan barang-barang yang diperoleh terdakwa dari kasus ini senilai Rp 2 miliar termasuk barang bukti uang pecahan euro 5.500.

Mendengar tuntutan itu Bulyan yang mengenakan kemeja putih sedikit terkejut. Raut wajahnya sedikit berubah. Ketua majelis hakim Gusrizal kemudian memberikan kesempatan kepada tim pengacara Bulyan untuk melakukan pembelaan.

Sidang akan ditunda pada Rabu 4 Maret 2009, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi. Seusai sidang, Bulyan yang dimintai komentarnya lebih banyak diam. "Ini jauh panggang dari api. Keadilan datangnya dari Tuhan," ujarnya singkat.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu