Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2) JPU Hendar Benysayeti menyatakan, hal-hal yang memberatkan adalah, Bulyan tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi tapi justru memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR.
Bulyan juga dianggap berbelit-belit selama persidangan, menikmati hasil korupsi dan tidak mencerminkan sebagai anggota dewan. "Yang meringankan, sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tanggungan lembaga pendidikan," ujar Hendar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 A dalam dakwaan kedua UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap Hendar.
JPU juga meminta agar negara melakukan perampasan terhadap uang dan barang-barang yang diperoleh terdakwa dari kasus ini senilai Rp 2 miliar termasuk barang bukti uang pecahan euro 5.500.
Mendengar tuntutan itu Bulyan yang mengenakan kemeja putih sedikit terkejut. Raut wajahnya sedikit berubah. Ketua majelis hakim Gusrizal kemudian memberikan kesempatan kepada tim pengacara Bulyan untuk melakukan pembelaan.
Sidang akan ditunda pada Rabu 4 Maret 2009, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi. Seusai sidang, Bulyan yang dimintai komentarnya lebih banyak diam. "Ini jauh panggang dari api. Keadilan datangnya dari Tuhan," ujarnya singkat.