Juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan hal itu di Jakarta, kemarin.
"Hari ini (kemarin) KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MT," kata Johan.
Musni dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.30 WIB dan direncanakan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Johan, Musni diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan aset Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Sektor Migas pada 2003-2008.
KPK menduga penyelewengan dana tenaga kerja migas tersebut telah merugikan negara sekitar Rp107 miliar dan US$328 ribu.
Atas perbuatannya, Musni mungkin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara dan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Kartasasmita.