Jum'at, 10 Januari 2025

MA tetap prioritaskan perkara terorisme di pengadilan

MA tetap prioritaskan perkara terorisme di pengadilan

HUKUM
21 Juli 2009, 09:26 WIB
Cuplik.Com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan posisinya untuk tetap memprioritaskan penanganan perkara tindak pidana terorisme jika perkara itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Misalnya ada 10 perkara di pengadilan, yang diprioritaskan penanganannya adalah perkara tindak pidana terorisme dibanding perkara lainnya," kata juru bicara MA Hatta Ali kepada Primair Online kemarin malam di Jakarta.

Untuk itu, kata dia, hakim di pengadilan akan melihat berdasarkan kadar kesalahannya yang terbukti di persidangan. "Tergantung, fungsinya sebagai apa? Turut membantu atau pelaku utama," jelasnya.

Menurut Hatta, MA telah mengeluarkan surat edaran (Surat Edaran MA/SEMA) yang berkaitan dengan penempatan kasus terorisme sebagai prioritas pemeriksaan perkara sejak empat tahun lalu.

"Selain tindak pidana terorisme, juga terdapat jenis perkara lainnya yang mendapat prioritas, yakni, korupsi, pencucian uang serta narkotika dan psikotropika," katanya.

Terkait dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memberikan pidana maksimal berupa hukuman mati, Hatta menegaskan tidak semua pelaku tindak pidana terorisme akan diancam dihukum mati. "Kan ada juga yang tidak dihukum mati oleh pengadilan," ujarnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua surat yang dikeluarkan oleh MA terkait dengan tindak pidana terorisme, yakni Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang menyatakan Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, serta info perkara seperti perkara korupsi, narkoba, atau terorisme, harus segera diinformasikan oleh Pengadilan kepada masyarakat.

Lalu, SEMA Nomor 9 Tahun 2009, yang menginstruksikan ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan di pengadilan bagi anggota legislatif yang harus seizin Presiden ataupun Menteri Dalam Negeri tidak berlaku apabila anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Kendati demikian, ia membantah kalau MA memberikan instruksi kepada jajaran pengadilan untuk menghindari penjatuhan hukuman di bawah pidana minumum kepada para pelaku terorisme yang diseret dalam proses hukum. "Tidak ada ketentuan seperti itu," katanya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128