"Misalnya ada 10 perkara di pengadilan, yang diprioritaskan penanganannya adalah perkara tindak pidana terorisme dibanding perkara lainnya," kata juru bicara MA Hatta Ali kepada Primair Online kemarin malam di Jakarta.
Untuk itu, kata dia, hakim di pengadilan akan melihat berdasarkan kadar kesalahannya yang terbukti di persidangan. "Tergantung, fungsinya sebagai apa? Turut membantu atau pelaku utama," jelasnya.
Menurut Hatta, MA telah mengeluarkan surat edaran (Surat Edaran MA/SEMA) yang berkaitan dengan penempatan kasus terorisme sebagai prioritas pemeriksaan perkara sejak empat tahun lalu.
"Selain tindak pidana terorisme, juga terdapat jenis perkara lainnya yang mendapat prioritas, yakni, korupsi, pencucian uang serta narkotika dan psikotropika," katanya.
Terkait dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memberikan pidana maksimal berupa hukuman mati, Hatta menegaskan tidak semua pelaku tindak pidana terorisme akan diancam dihukum mati. "Kan ada juga yang tidak dihukum mati oleh pengadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada dua surat yang dikeluarkan oleh MA terkait dengan tindak pidana terorisme, yakni Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang menyatakan Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, serta info perkara seperti perkara korupsi, narkoba, atau terorisme, harus segera diinformasikan oleh Pengadilan kepada masyarakat.
Lalu, SEMA Nomor 9 Tahun 2009, yang menginstruksikan ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan di pengadilan bagi anggota legislatif yang harus seizin Presiden ataupun Menteri Dalam Negeri tidak berlaku apabila anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Kendati demikian, ia membantah kalau MA memberikan instruksi kepada jajaran pengadilan untuk menghindari penjatuhan hukuman di bawah pidana minumum kepada para pelaku terorisme yang diseret dalam proses hukum. "Tidak ada ketentuan seperti itu," katanya.