Selain itu, Benjamin berharap agar setiap hakim yang menangani perkara tindak pidana terorisme dapat membuat putusan yang bisa diterima oleh masyarakat.
"Yakni putusan yang secara akademis bagus, secara sosiologis juga bagus, dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat," kata Benjamin saat berbincang dengan Primair Online di Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Benjamin, tindak pidana terorisme adalah salah satu jenis perkara yang penanganannya harus mendapat prioritas utama seperti pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, kejahatan terorisme yang sekarang ini kerap terjadi berbeda dengan yang terjadi pada masa orde baru dulu. Pasalnya, menurut dia, aksi teror dahulu identik dengan penggulingan pemerintahan. "Dulu itu kejahatan terhadap keamanan negara, seperti PKI (Partai Komunis Indonesia)," ujarnya.
Karena itu, kata Benjamin, aksi pengeboman di Hotel J.W Marriott dan Hotel Ritz Charlton yang terjadi Jumat (17/7), merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat secara luas. "Investor jadi maju mundur, negara juga mundur," tandasnya.