JOMBANG, - Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jombang, Rohmad MS, membantah tudingan adanya praktik korupsi dalam program sertifikasi guru. Namun Rohmad menyatakan bahwa praktik pemberian uang dari sejumlah guru itu diperbolehkan terjadi sepanjang diniatkan sebagai bagian dari hadiah sebagai ucapan syukur beroleh rezeki tunjangan sertifikasi.
Tidak ada kebijakan, surat, instruksi, atau ucapan saya yang pernah mengemukakan tentang hal (potongan) tersebut, kata Rohmad. Ia mengatakan, jika memang terjadi, maka praktik potongan itu merupakan hal tidak pantas yang dilakukan seorang pegawai atau pejabat yang mengurusi soal-soal keagamaan. Rohmad mengatakan, juga tidak ada koordinator yang ditunjuk atau berlaku sebagai pengumpul potongan tunjangan sertifikasi di kantornya. Rohmad menyampaikan, seluruh tunjangan sertifikasi guru adalah hak penuh bagi guru bersangkutan untuk menerima dan menggunakannya.