Demikian pokok permohonan uji materi Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Pemda yang diajukan Christian Nehemia Dilak dan Zacharias Paulus Manafe dalam sidang perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Jacqson Terinathe, kuasa hukum pemohon, pasal mengenai ketentuan pencalonan yang tidak jelas memungkinkan adanya koalisi antara calon perseorangan dengan parpol.
Padahal, lanjut dia, seharusnya pasangan calon perseorangan tidak bisa berkoalisi dengan parpol, karena tidak menggunakan kendaraan politik dalam pencalonannya.
"Ini menimbulkan ketidakjelasan bagi KPU Pusat atau Daerah karena tidak dapat menjadikan dasar apapun dalam kecurangan pilkada," kata kuasa hukum pemohon di hadapan majelis hakim konstitusi, siang itu.
Selain itu, pemohon beranggapan adanya koalisi antara perseorangan dengan parpol menyebabkan banyak janji yang harus dipenuhi calon perseorangan kepada partai politik. "Dengan adanya ketentuan tersebut pemohon merasa hak kewenangan konstitusionalnya dirugikan," tandas Jacqson.