"MK siap, tergantung ada yang mengajukan atau tidak. Kita masih menunggu dari KPU, sampai saat ini belum tahu apakah ada salah satu capres-cawapres yang mengajukan," kata Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fajar, saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/7).
Mukthie mengatakan dalam jangka waktu 3 X 24 jam setelah KPU mengumumkan secara resmi, MK siap menerima perkara hasil pilpres dan akan menggelar sidangnya.
Diharapkannya, jika ada salah satu calon presiden mengajukan perkara ke MK, pada awal Agustus sudah bisa dijalani sidangnya. "Insya Allah awal Agustus sidang, pertengahan Agustus sudah ada putusannya," tegasnya.
Menurutnya, MK akan menerima jika memang terjadi pelanggaran yang berat dan harus ada saksi-saksi kuat dalam pemilihan presiden lalu.
"Harus dilihat apakah terjadi pelanggaran pemilu, lalu saksi-saksi juga harus kuat dari aparat pemilu dan aparat pemerintahan," papar Abdul Mukthie Fajar.
"Kita lihat saja, MK sudah mempersiapkan perangkat-perangkat jika memang benar diajukan," Mukthie menambahkan.
Sementara itu, ia juga mengatakan peluang terjadinya pemilu presiden putaran kedua setelah MK mengeluarkan putusan perkara hasil pemilu presiden bisa saja terjadi. "Namun butuh pembuktian yang akurat," pungkasnya.