"Tetapi itu tidak mempengaruhi. Menurut undang-undang tidak mempengaruhi hasil perolehan suara atau hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Jadi KPU akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, baik UU Nomor 42 Tahun 2008 maupun UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu," kata anggota KPU kata Andi Nurpati kepada wartawan di Gedung KPU, Selasa (21/7).
Menurut Andi, sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu 22-24 Juli akan dilakukan rekapitulasi suara nasional Pilpres 2009. "Meskipun ada beberapa dari saksi secara berjenjang yang tidak menandatangani berita acara," ujarnya
Ketika ditanya apakah benar hanya saksi dari pasangan nomor urut satu (Megawati-Prabowo) yang tidak mau menandatangani, Andi mengatakan, semua saksi peserta pilpres ada juga yang tidak tandatangan. "Ada juga dari yang lain, yang tidak menandatangani di tempat lain, termasuk ada yang nomor urut dua (SBY-Boediono) juga," katanya.
Andi menjelaskan, para saksi mempunyai beragam alasan tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres, bahkan ada pula yang tidak mempunyai alasan. "Pokoknya tidak mau tandatangan saja, artinya keberatan tidak ada, tapi juga tidak mau tandatangan," ujarnya.
Andi berharap, semua harus menghargai apapun hasil penghitungan suara pilpres. "Apabila ada perselisihan hasil pemilu maka masih ada satu koridor tempat yaitu Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, KPU juga masih membuka pintu klarifikasi hasil rekapitulasi penghitungan suara. "Sebetulnya di rapat KPU masih bisa atau tidak tertutup kemungkinan dilakukan pembetulan sepanjang saksi menyampaikan keberatan atau laporan disertai bukti-bukti yang cukup valid," katanya.