Rabu, 2 April 2025

Dasar hukum pengaduan konsumen

Dasar hukum pengaduan konsumen

HUKUM
21 Juli 2009, 14:57 WIB
Cuplik.Com - Peristiwa ledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat pekan lalu, membuat pertandingan antara Manchester United melawan Tim All Stars Indonesia, batal digelar. Para pembeli tiket pertandingan itu pun kecewa berat.

Panitia memang berjanji akan mengembalikan uang tiket penonton, tetapi tak ada waktu pasti, kapan uang akan kembali. Sejumlah pihak telah menyoroti adanya pelanggaran hak konsumen dalam kasus itu.

Untuk memberikan gambaran tentang dasar hukum pengaduan konsumen, berikut penjelasan singkatnya.

A. Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
Pasal klasik yang selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata dengan konstruksi hukum perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dengan demikian ada empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum perbuatan melawan hukum, yaitu:

(1) Adanya perbuatan melanggar hukum;
(2) Menimbulkan kerugian;
(3) Adanya unsur kesalahan; dan
(4) Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.

Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit, terbatas pada pelanggaran undang-undang, maupun dalam arti luas, yaitu meliputi baik pelanggaran terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain.

Dalam konteks perbuatan melawan hukum dalam arti sempit berupa pelanggaran undang-undang, selain KUHPerdata, untuk bidang/sektor perumahan meliputi antara lain pelanggaran terhadap:

(1) UU Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;
(2) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
(3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
(4) UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
(5) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam perspektif advokasi konsumen, konstruksi perbuatan melawan hukum sekurang-kurangya ada dua titik lemah. Pertama, masalah pembuktian unsur kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum dan timbulnya kerugian. Ini merupakan sesuatu yang tidak mudah dilakukan oleh konsumen.

Kedua, adanya unsur kesalahan. Dalam kasus-kasus konsumen, terlepas dari siapa yang bersalah, risiko atau kerugian secara riil kadang sudah diderita oleh konsumen, seperti dalam kasus adanya kerusakan/kegagalan bangunan suatu rumah susun.

Dalam format konstruksi hukum perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata (atau Pasal 1401 Burgerlijk Wetbook), konsumen harus dapat membuktikan bahwa risiko akibat kegagalan bangunan disebabkan oleh penyelenggara pembangunan. Apabila konsumen tidak dapat membuktikan kesalahan, otomatis gugatan akan ditolak.

B. Wanprestasi/Cedera
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi dapat berupa:

(1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan;
(2) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tidak sebagaimana mestinya;
(3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan
(4) Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Persoalan di lapangan adalah pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tidak termasuk di dalamnya adalah korespondensi, brosur, leaflet yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen.

Disarikan dari buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (YLBHI, 2009)


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503