"Medan hanya perhitungan suara ulang, pemungutan suara ulang di Yahukimo belum bisa dilaksanakan, Lampung Dapil II pemungutan suara ulang juga belum. Seharusnya dilaksanakan bersamaan pilpres kemarin," kata Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Abdul Mukthie Fadjar, saat ditemui wartawan, di Gedung MK, Selasa (21/7).
Menurutnya, belum terlaksananya perhitungan dan pemungutan suara ulang karena wilayah yang sulit ditempuh dan masalah anggaran.
"Memang masih ada yang belum dilaksanakan di Yahukimo Papua, belum bisa dilaksanakan karena medannya berat dan problem anggaran," ujar Abdul Mukhtie Fadjar.
Ia juga mengakui dalam pemungutan suara ulang di Medan masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
"Misal karena keterlibatan aparat, selain penyelenggara apakah itu di PPK, PPS, tetapi juga aparat pemerintah, keamanan. Terkadang karena terlalu bersemangat mendukung calon tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, MK sudah mengirim seorang hakim yang hanya melakukan pemantauan terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang di Medan. "Kalau MK melakukan monitoring, kita tidak mengawasi karena sudah ada Panwaslu," katanya.