Sikap Kejaksaan didasari kenyataan bahwa konsentrasi polisi terfokus pada penyelidikan motif dan pelaku pengeboman kedua hotel di kawasan Mega Kuningan itu. "Bagaimanapun konsentrasi polisi akan ke sana," ujar Ritonga, akhir pekan lalu. Ditambahkan Ritonga, tenaga kepolisian juga akan berkonsentrasi menjaga pengamanan di banyak tempat agar kejadian serupa tidak terulang. Walhasil, proses penanganan perkara lain bisa terhambat. Apalagi, kata Ritonga, berkas perkara pembunuhan itu "tebal-tebal".
Sejauh ini berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, belum lengkap. Jaksa masih mengembalikannya ke polisi. Menurut rencana, Selasa (21/7) ini, penyidik polisi dan kejaksaan akan gelar perkara (ekspose) P-19 berkas Antasari. Besar kemungkinan gelar perkara akan menyinggung petunjuk yang diminta Kejaksaan untuk dilengkapi polisi.
Meskipun memahami fokus kepolisian terpecah ke pengungkapan pelaku dan motif peladakan Marriot dan Ritz Charlton, Ritonga tetap berharap seluruh berkas perkara terdakwa pembunuhan Nasrudin selesai dalam waktu cepat. Kejaksaan memprediksi persidangan kasus ini bisa dimulai akhir Agustus mendatang.
Patut dicatat bahwa berkas tersangka eksekutor pembunuhan sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Mereka adalah Jerry Hermawan Leo, Fransiscus Tadon Kedan, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo B. Yang tersisa tinggal berkas Antasari, dan dua tersangka lain Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard. Persidangan para eksekutor akan digelar di PN Tangerang, sedangkan otak atau perencana pembunuhan bakal digelar di PN Jakarta Selatan. Nasrudin Zulkarnaen ditembak usai main golf di Padang Golf Modernland Tangerang, 19 Maret 2009 lalu.
Penangguhan
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir mengusulkan agar penahanan kliennya ditangguhkan. Bagaimanapun peristiwa pengeboman akan menganggu proses penyidikan di kepolisian. Polisi perlu berkonsentrasi menyelesaikan kasus pengeboman itu. "Sementara ditangguhkan penahanannya," pinta Ari.
Permohonan penangguhan penahanan para tersangka hingga saat ini belum dikabulkan kepolisian. Seraya menangguhkan penahanan Antasari, lanjut Ari, polisi bisa berkonsentrasi menyelesaikan pemberkasan. "Kami mengusulkan supaya kepolisian bisa punya waktu luang untuk menyelesaikan berkas ini," ujarnya.