Rekapitulasi ini berlangsung di ruang sidang utama Gedung KPU, lantai dua yang sejak kemarin telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Rapat pleno rekapitulasi ini dilaksanakan tertutup. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperkenankan mengikuti rekapitulasi yakni saksi dari setiap pasangan capres dan cawapres, Badan Pengawas Pemilu, dan KPU provinsi.
Meski tertutup, KPU menyediakan akses bagi pihak lainnya untuk dapat menyaksikan proses rekapitulasi melalui layar yang telah disediakan di luar ruang sidang. Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan teknis pelaksanaan rekapitulasi untuk pilpres ini tidak berbeda dengan pemilu legislatif lalu. Setiap KPU provinsi akan menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang kemudian dibahas. Apabila tidak ada keberatan dari saksi maupun pengawas, maka hasil rekapitulasi tersebut dapat langsung disahkan.
Jika terdapat saksi maupun pengawas yang menyatakan keberatan karena menemukan kejanggalan, maka KPU membuka forum penjelasan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan perbaikan. "Kita memberikan kesempatan untuk membuka `file` hasil rekapitulasi hingga di kabupaten/kota saja, tetapi tidak untuk kecamatan," katanya.
Proses rekapitulasi perolehan suara secara nasional ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu, 22 Juli hingga Jumat 24 Juli 2009. Selanjutnya, KPU menjadwalkan untuk menetapkan hasil pilpres pada Sabtu, 25 Juli 2009.