Peresmian kerangka acuan badan hak asasi manusia ASEAN itu dilakukan Menteri Luar Negeri ASEAN dalam pertemuan ke-42 tingkat menteri luar negeri ASEAN di Phuket, Thailand. Menteri Luar Negeri ASEAN juga sepakat menyebut lembaga hak asasi manusia itu Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Pemerintah ASEAN.
Dalam keterangan resmi seusai peresmian itu, Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan mengatakan bahwa keputusan Menteri Luar Negeri ASEAN itu memberikan sumbangsih untuk memperkuat pembangunan masyarakat ASEAN.
"Kami menerapkan Piagam ASEAN, baik secara tertulis maupun semangat. Demokrasi dan hak asasi manusia adalah dua hal mendasar, yang digarisbawahi Piagam ASEAN, dan kami mengambil langkah untuk memenuhi prinsip dasar rakyat kami," katanya, Rabu (22/7).
Dengan kesepakatan itu, setiap negara anggota ASEAN akan menunjuk perwakilannya bagi komisi tersebut sesudah komisi itu disahkan dalam temu puncak ke-15 ASEAN di Phuket, 23-25 Oktober 2009.
Sebuah pernyataan politik peluncuran komisi itu sedang disusun oleh badan tingkat tinggi, yang juga menyusun kerangka acuan bagi komisi tersebut.
Dalam pernyataan politik tersebut, pemimpin ASEAN akan mengesahkan panduan mengenai upaya memperkuat amanat dan tugas Komisi itu untuk memromosikan dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia di ASEAN.
Dalam pertemuan itu, perutusan Indonesia dipimpin Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. Indonesia merupakan salah satu pihak, yang sejak semula memperjuangkan pewujudan badan hak asasi manusia ASEAN.