Jum'at, 10 Januari 2025

Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil

Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil

HUKUM
22 Juli 2009, 21:32 WIB
Cuplik.Com - Harapan dua pakar hukum pidana, Prof J.E. Sahetapy dan Rudy Satriyo agar rumusan delik pasal yang mengatur mengenai penghasutan dalam KUHP diubah, akhirnya terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.

 

Perubahan delik ini terdapat pada Putusan pengujian Pasal 160 KUHP. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD memang baru saja menolak permohonan yang diajukan Rizal Ramli ini. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

 

"Pasal 160 KUHP adalah conditionally constitutional dalam arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materil," ujar Mahfud MD saat membacakan konklusi putusan, di ruang sidang MK, Rabu (22/7).

 

Sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

 

Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

 

Mahkamah berpendapat meski pasal penghasutan tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, namun substansinya universal, yakni melarang orang menghasut melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pasal ini masih sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia saat ini.

 

"Meski demikian, dalam penerapannya, pasal a quo harus ditafsirkan sebagai delik materil dan bukan sebagai delik formil. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan pasal a quo lentur, subjektif, dan bergantung pada selera penguasa adalah tidak tepat menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi saat membacakan pendapat Mahkamah.

 

Sekedar mengingatkan, Rizal Ramli mengajukan permohonan ini setelah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penghasutan dalam demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Rizal dituduh bersama-sama Ferry Juliantono melakukan tindakan penghasutan terhadap pemerintah.

 

Ferry Juliantono yang diproses lebih dahulu dari Rizal, telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferry terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160. Dalam dakwaannya, kala itu, Penuntut Umum Cirus Sinaga mengakui bahwa pasal penghasutan adalah delik formil. "Sehingga tidak harus ada akibatnya terlebih dahulu. Hanya dengan ucapan-ucapan deliknya selesai," tuturnya, beberapa waktu lalu.

 

Dengan berubahnya tindak penghasutan menjadi delik materil, tentu kepolisian dan kejaksaan harus bekerja lebih keras untuk menjerat Rizal Ramli. Kuasa Hukum Rizal, Ersan Budiman mengatakan proses penyelidikan oleh kepolisian harus berbeda dengan keluarnya putusan MK ini. "Penyelidikan akan lebih rumit," ujarnya kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan.


Kepolisian atau kejaksaan, lanjut Ersan, harus membuktikan adanya kaitan antara penghasutan yang dilakukan oleh Rizal Ramli dengan kerusuhan yang timbul saat demonstrasi kenaikan BBM. "Unsur-unsurnya harus terpenuhi," pungkasnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.