Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai jika KY dibubarkan maka berpengaruh terhadap eksistensi negara Republik Indonesia.
"KY ini lahir dari Undang-undang Dasar 1945. Kalau lembaga itu dihilangkan, maka Republik ini bisa bubar," kata Irmanputra dalam diskusi Mungkinkah Mahkamah Agung Bebas Mafia peradilan? di Executive Club Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (22/7).
Ia membandingkan, apabila lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Pertanian tidak ada, maka, menurut dia, negara ini masih bisa bisa berjalan terus. "Karenanya tidak apa-apa bila lembaga (seperti Menkopolhukam dan Menpan) tidak ada," tegasnya.
Menurut dia, anggota KY bukanlah jabatan politis tetapi suatu jabatan negara atau negeri yang memiliki peranan yang sangat penting. Sayangnya, kata dia, menteri-menteri seperti Menkopolhukam dan Menpan pengawalnya lebih banyak, sehingga terlihat kewenangannya lebih besar.
Sementara itu Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILCR) Uli Parulian Sihombing menyatakan peran KY harus diperkuat agar bisa memberantas mafia peradilan.