"Kemarin kan juga ada baru lagi masukan masyarakat, itu kan kita harus, istilahnya itu selektif betul," kata komisioner KY Soekotjo Soeprapto kepada Primair Online di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (22/7).
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendie Lotulung dalam putusan PK No. 021 PK/PDT.SUS/2009 membatalkan putusan PK sebelumnya, yaitu, PK No. 017 PK/N/2006 tertanggal 29 Juli 2008 dalam perkara pailit PT Saka Utama Dewata (SUD).
Paulus Lotulung pernah menjadi ketua majelis kasasi untuk perkara kepailitan yang sama atau masih terkait langsung dengan perkara utama tersebut.
Soekotjo menambahkan, dugaan pemeriksan perkara yang sama dalam tingkatan upaya hukum yang berbeda itu, merupakan hal yang masih diolah oleh KY hingga saat ini, "Nanti kalau itu (sudah) kita ekspose," kata dia.
Pasalnya, kata dia, pemeriksaan di KY akan lebih bagus apabila mempunyai dasar yang kuat, seperti mengambil langkah dalam main catur.
"Kalau main catur kan kena skak mat lah, kira-kira kan seperti itu. Jadi kalau kita undang orangnya itu kita enggak mati langkah sendiri," tegas dia.
Secara terpisah, juga diberitakan, dalam perkara itu, debitur pailit PT Saka Utama Dewata (SUD) merasa dirugikan dan menghadapi ketidakpastian hukum dengan adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) kreditur PT Salindo Perdana Finance terkait besaran jumlah tagihan.
Diterimanya upaya PK Salindo dkk melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 021 PK/PDT. SUS/2009 dinilai memunculkan ketidakpastian hukum karena tidak ada bukti baru dalam pertimbangan putusan majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendie Lotulung itu.