Komisioner bidang Hukum Diseminasi dan Humas LPSK, Lies Sulistiani menyayangkan eksploitasi pemberitaan yang terkesan mengabaikan perlindungan terhadap saksi. Lies menghimbau media dalam menyajikan berita mempertimbangkan kepentingan saksi, khususnya terkait kerahasiaan identitas. "Mengingat terorisme merupakan kejahatan yang tingkat ancamannya dapat sangat membahayakan saksi maupun keluarganya," ujarnya dalam siaran pers.
Dalam rangka memberikan perlindungan, sidang paripurna LPSK merekomendasikan agar segera dibentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti terkait perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban pemboman. Paripurna juga merekomendasikan LPSK untuk segera menghubungi semua pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian perlindungan dan bantuan dimaksud.