Jum'at, 31 Januari 2025

Empat Partai Desak KPU Tolak Putusan Mahkamah Agung

Empat Partai Desak KPU Tolak Putusan Mahkamah Agung

HUKUM
28 Juli 2009, 08:07 WIB
Cuplik.Com - Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan No 15 P/HUM/2009 per tanggal 18 Juni 2009 yang mengabulkan judicial review (uji Materi) terhadap Peraturan KPU No 15 Tahun 2009, Pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilihan umum, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 

Pasca keluarnya putusan tersebut, menimbulkan reaksi cukup keras dari partai-partai politik yang berada di papan tengah sesuai hasil pemilu legislatif lalu. Mereka khawatir jika putusan MA diterapkan oleh KPU maka dapat berakibat berkurangnya sejumlah kursi dari partai ‘kelas menengah' dalam parlemen nanti. Atas dasar inilah empat partai politik (parpol) di antaranya PAN, PPP, PKS, dan Hanura menyambangi kantor KPU, Senin (27/7), untuk mendesak penyelenggara pemilu ini menolak putusan MA.

 

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari PAN, yang juga ketua DPP PAN, Patrialis Akbar mewakili tiga parpol lainnya. "SK KPU itu sudah benar jadi KPU tidak boleh diam. KPU juga harus melakukan reaksi terhadap putusan MA karena implikasinya betul-betul sangat luar biasa," ujarnya. Menurut Patrialis, KPU telah tepat dalam menafsirkan pasal 205 dalam UU No 10 Tahun 2008 di dalam Peraturan No 15 tahun 2009.

 

Sebaliknya, Patrialis tegas mengatakan bahwa putusan yang dihasilkan oleh MA ini tidak tepat. Menurutnya MA tidak berwenang melakukan uji materiil terhadap Peraturan KPU sebab peraturan KPU tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pasal 7 ayat (1) dijelaskan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain tidak termasuk ranah kewenangan MA, menurut Patrilais, peraturan KPU ini juga tidak memenuhi persyaratan suatu peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Suatu peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 45 UU No 10 Tahun 2004, agar diketahui oleh orang maka peraturan tersebut harus diundangkan dengan menempatkannya dalam lembaran negara, berita negara, lembaran daerah, dan berita daerah. Dalam hal ini peraturan KPU, jelas Patrialis, tidak pernah diundangkan dengan menempatkannya dalam lembaran negara dan juga berita negara.

 

Peraturan KPU tersebut, tambah Patrialis merupakan putusan pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada pihak yang keberatan terhadap Peraturan KPU maka upaya hukumnya bukan melalui hak uji materil. "Akan tetapi mengajukan/permohonan pembatalan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN)," jelas Patrialis.

 

Selain itu, Patrialis berpendapat Putusan MA ini patut diduga telah melanggar kode etik hakim. "MA dengan majelis hakim yang sama tidak konsisten dalam menerapkan hukum sebab majelis tersebut sudah pernah menolak seluruhnya permohonan uji materiil pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No 15 tahun 2009 yang diajukan oleh Hasto Krisyanto," jelas Patrialis.

 

Putusan MA yang menolak uji materiil tersebut bahkan telah dituangkan juga di dalam Putusan MA No 12 p/Hum/2009 tanggal 2 Juni 2009. Di luar itu, amar putusan MA ini tidak menyebut secara jelas tentang apa kesalahan yang dilakukan KPU dalam menginterpretasikan Pasal 205 ayat (4), kecuali membenarkan permohonan pemohon. "Majelis hakim Agung tidaklah memahami sedikitpun nilai filosofis, sosiologis dan yuridis asal-usul Pasal 205 ayat (4) UU No 10 Tahun 2008 yang diimplementasikan oleh KPU dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2009," jelasnya.

 

Untuk itu, ia beserta perwakilan dari PPP, Hanura, dan PKS meminta kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA No 15 P/Hum/2009. Selain itu, empat partai juga meminta agar KPU segera melaksanakan pleno penetapan kursi dan calon terpilih sesuai dengan putusan MK.

 

Sementara itu, pihak KPU menyambut baik masukan dari empat partai ini. Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan bahwa KPU akan segera menyikapi masukan dari parpol dan sekaligus juga tetap akan melaksanakan hukum. "Akan kita pertimbangkan termasuk kajian KPU sendiri karena untuk menyikapi putusan itu bukan suatu yang mudah. Intinya menghormati, tapi tidak melonggarkan hukum juga," ujarnya.

 

Menurut Andi, KPU hingga saat ini memang masih belum memutuskan sikap apa-apa tentang putusan MA ini. Ia menjelaskan bahwa tidak mudah bagi KPU untuk mengambil sikap mengindahkan atau tidak terhadap putusan MA tersebut. Namun demikian, menurutnya, putusan MA tersebut memang kurang pas jika ditujukan ke peraturan KPU. "MA itu menjudicial review peraturan KPU. Kalau menurut saya ada yang lebih tinggi yaitu UU," ujar Andi.

 

Untuk itu Andi sekali lagi menegaskan bahwa KPU masih belum memutuskan apa-apa tentang putusan MA ini. "MA belum final," ujar Andi. KPU saat ini baru membahas dan mengambil sikap dan menindaklanjuti putusan MK di beberapa daerah yang bermasalah. "Hari ini penghitungan ulang DPD di Medan, artinya KPU sudah menjalankan MK, untuk DPR akan segera kita putusakan," jelas Andi.

 

Mengadu ke 'Tuhan'

Selain menyambangi KPU, rombongan yang dipimpin Patrialis itu lalu menyambangi Komisi Yudisial (KY). Mereka melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Ahmad Sukarja, Marina Sidabutar dan Imam Soebechi. "Kami meminta bantuan agar KY menyelidiki apakah terdapat pelanggaran kode etik dari hakim yang memutus," ujarnya di Gedung KY, Senin (27/7).

 

Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan akan segera merespon laporan ini. "Kami akan menelaah," tuturnya. Namun, ia menyadari memang terdapat pro kontra apakah peraturan KPU bisa diuji ke MK atau tidak. Dalam UU No 10 Tahun 2004 yang mengatur Hierarki Peraturan perundang-undangan memang tak menyebutkan secara khusus adanya Peraturan KPU. Namun, lanjutnya, ada juga yang berpendapat Peraturan KPU termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga bisa diuji di MA.

 

Sementara itu, Ketua MA Harifin A Tumpa mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan mengadu ke KY. "Silahkan saja mau diadukan ke mana saja. Mau ke Tuhan pun jadi," ujarnya. Harifin mengatakan MA hanya melaksanakan kewenangan dan tidak mengambil porsi lembaga lain. Ia menegaskan pengujian Peraturan KPU terhadap UU memang merupakan kewenangan MA.

 

Terkait pelaksanaan putusan, Harifin menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. "Kami hanya memutus Peraturan KPU bertentangan dengan undang-undang. Dilaksanakan atau tidak, ya terserah dia," pungkasnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128