Senin, 17 Maret 2025

Philips Indonesia Digugat Distributor Aceh

Philips Indonesia Digugat Distributor Aceh

HUKUM
28 Juli 2009, 08:18 WIB
Cuplik.Com - Sebuah perusahaan distributor bernama PT Global Lingka Bratana menggugat PT Philips Indonesia. Diwakili Direkturnya, Ibrahim Qamarius, perusahaan yang berlokasi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu mendaftarkan gugatan 5 Juni lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Namun, seperti biasa, majelis hakim selalu mengupayakan perdamaian terlebih dahulu kepada kedua belah pihak. Hari Sasangka ditunjuk sebagai hakim yang menengahi perselisihan antara Global dan Phillips. Karena masih dalam tahap mediasi, kedua belah pihak kini tengah mempersiapkan proposal perdamaian masing-masing.

 

Kuasa hukum tergugat, M Jhon Girsang mengatakan masih terbuka kemungkinan bagi mereka untuk berdamai. Pihaknya masih menunggu seperti apa proposal perdamaian yang ditawarkan penggugat. "Upaya damainya apa? Kita mau lihat gambarannya, rasional atau irasional. Kalau rasional barulah nanti saya coba sampaikan kepada principal saya, (kalau tidak) ya sepakat untuk tidak sepakat (lanjut pada gugatan, red.)," katanya.

 

Untuk materi gugatannya sendiri, Jhon belum mau menanggapi. Pasalnya, kedua belah pihak masih mengupayakan perdamaian. "Itu belum bisa lah kami tanggapi. Masih terlalu prematur. Karena sekarang kan masih mediasi".

 

Berawal dari permintaan penggugat mengenai harga lighting ke Philips di Belanda untuk mengikuti tender di Exxon Mobil Oil Indonesia. Permintaan yang dikirim melalui email itu diteruskan Philips di Belanda kepada PT Philips Indonesia (tergugat).

 

Ternyata, tergugat memberikan dukungannya kepada penggugat untuk penjualan atau pengadaan lampu, rumah lampu, dan komponen untuk Exxon Mobil Oil Indonesia. Bukan hanya itu, tergugat juga mendukung penggugat untuk mendisitribusikan produk-produknya di wilayah NAD. Oleh karena itu, tergugat memperkenalkan penggugat dengan salah satu project dealer-nya yang bernama PT Sentra Tata Cahaya Persada. Dimana, sejak tanggal 6 Agustus 2004, perusahaan tersebut menunjuk penggugat sebagai sub project dealer untuk wilayah pemasaran NAD.

 

Atas dukungan dan penunjukan itu, penggugat bersama tergugat dan PT Sentra secara berkelanjutan melakukan surat-menyurat, pembicaraan, pertemuan, promosi, dan presentasi dengan berbagai pihak. Seperti, Exxon Mobil Oil Indonesia (24 Juni 2004 di Jakarta), PT Arun NGL (16 Maret 2005 di Lhokseumawe), PT Pupuk Iskandar Muda (16 Maret 2005 di Lhokseumawe), Pemerintah Provinsi NAD (11 Mei 2005), serta berbagai instansi pemerintah dan swasta lainnya.

 

Walau begitu, tergugat di Harian Kompas tertanggal 19 Juni 2005 malah memasang iklan yang isinya membutuhkan project dealer di beberapa provinsi, termasuk di NAD. Penggugat sontak keberatan, karena dengan adanya iklan tersebut, berarti tergugat telah mengabaikan keberadaan penggugat yang sejak tahun 2004 telah menjadi sub project dealer tergugat.

 

Mengingat kerja sama yang cukup lama antara penggugat dan tergugat, penggugat ingin dirinya ditunjuk langsung sebagai project dealer. Namun, tergugat mengatakan kebijakan pemasangan iklan itu merupakan ketentuan ISO, sehingga penggugat diminta mengajukan permohonan untuk menjadi salah satu project dealer tergugat di Aceh untuk aplikasi government dan non government. Dan kemudian, permohonan ini ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan yang akhirnya menghasilkan suatu kesepakatan tertanggal 20 November 2006. Dimana, dalam kesepakatan tersebut diketahui status penggugat adalah preferred customer, bukan project dealer sebagaimana tertera dalam iklan.

 

Oleh karena itu, penggugat keberatan. Namun, tergugat menjelaskan bahwa status project dealer dan preferred customer sama saja. Yang membedakan hanyalah besaran discount yang didapat -project dealer sebesar 45 persen, sedangkan preferred customer sebesar 42,5 persen.

 

Meski tidak sesuai harapan, penggugat akhirnya menyetujui status preferred customer. Untuk itu, dilakukanlah kembali pertemuan pada 12 Maret 2007. Dalam pertemuan itu, seluruh dealer dan preferred customer diundang untuk menandatangani kontrak. Tapi, ketika itu, isi kontrak tidak secara lengkap dibagi, diperlihatkan, dan diparaf di setiap halaman. Dealer dan preferred customer dipanggil satu-persatu ke depan, untuk menandatangani halaman terakhir (surat kontrak) saja.

 

Alhasil, isi kontrak tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara penggugat dan tergugat pada 20 November 2006 lalu. Wilayah pemasaran tergugat terbatas pada government. Padahal, sesuai kesepakatan awal, pengecualian hanya pada area retail. Dengan demikian, penggugat telah kehilangan aplikasi untuk non government, seperti Exxon Mobil Oil Indonesia, PT Arun NGL, PT Pupuk Iskandar Muda, BUMN, serta swasta lainnya. Padahal, sebelumnya penggugat bersama tergugat dan PT Sentra telah melakukan promosi dan presentasi.

 

Bukan hanya itu, tergugat juga telah mengubah kesepakatan yang menyatakan bahwa dealer/distributor di luar NAD pun tidak dibenarkan menjual luminer lampu merk Philips di NAD. Dalam kontrak, dealer/distributor di luar NAD ternyata diperbolehkan menjual luminer lampu merk Philips selama stok masih tersedia.

 

Atas beberapa isi kontrak yang tidak sesuai kesepakatan ini, penggugat meminta revisi. Namun, setelah tergugat mengirimkan kembali revisi kontrak, pada 20 Juni 2007, isi kontrak masih saja tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Tergugat hanya mengubah besaran discount yang akan didapat penggugat. Dari 42 persen menjadi 45 persen.

 

Karena tetap tidak puas, penggugat melayangkan somasi. Tapi, somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga didaftarkanlah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menganggap tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil dan imateril sebesar Rp12,7 miliar.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.